Medan, HarianBatakpos.com – Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengumumkan diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yaitu Januari hingga Februari 2025.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang meningkat menjadi 12 persen, yang berpotensi mempengaruhi daya beli masyarakat. Diskon ini ditujukan bagi pelanggan dengan daya 2.200 watt ke bawah.
Sri Mulyani menyatakan, “Kami juga memberikan (insentif) untuk rumah tangga (berupa) diskon listrik 50 persen selama dua bulan.” Ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. dikutip dari detik.com.
Pemberian diskon ini akan berdampak pada sekitar 81,4 juta rumah atau 97 persen dari total pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Nilai insentif yang dialokasikan mencapai Rp12,1 triliun, yang diharapkan dapat membantu masyarakat menghadapi kenaikan PPN.
Darmawan Prasodjo, Direktur Utama PLN, mengungkapkan, “Tentu saja ini berkah karena ini mengurangi beban saudara-saudara kita.” Ia menekankan bahwa diskon ini akan meningkatkan daya beli masyarakat, terutama bagi mereka yang paling terdampak.
Meskipun pelanggan dengan daya di atas 6.600 VA akan tetap dikenakan PPN, kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif kenaikan pajak. Kebijakan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dengan demikian, diskon listrik 50 persen selama dua bulan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi.
Komentar