Nasional
Beranda » Berita » Dampak Penghapusan Kewenangan Kejaksaan Terhadap Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Dampak Penghapusan Kewenangan Kejaksaan Terhadap Pemberantasan Korupsi di Indonesia

ilustrasi
ilustrasi

Medan,  HarianBatakpos.com – Kejaksaan di Indonesia saat ini menghadapi ancaman serius terkait kewenangannya dalam mengusut kasus korupsi. Pengamat politik Dedi Kurnia Syah menegaskan bahwa jika kewenangan ini dihapuskan, maka akan menjadi senjakala pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini merujuk pada beredarnya draft RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang disinyalir dapat menghapus fungsi kejaksaan dalam menyelidiki perkara korupsi.

Dedi menyatakan, “Jika UU Kuhap itu disahkan dengan menihilkan kewenangan Kejaksaan, ini Senjakala pemberantasan korupsi, dan tentu bisa pengaruhi reputasi pemerintah.” Penghapusan ini dapat merusak reputasi pemerintahan Prabowo Subianto dan membuka peluang bagi koruptor untuk bebas beraksi, dikutip dari kompas.com.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan hilangnya upaya pemberantasan korupsi yang selama ini telah dilakukan. Meskipun sudah terdapat kekurangan dalam institusi kejaksaan itu sendiri, upaya yang telah dilakukan tetap layak diapresiasi dan didukung. Dedi menambahkan, “Presiden Prabowo bisa dianggap sedang membuat lubang kehancuran Indonesia.”

Logo HUT ke-80 RI Resmi Dirilis: Simbol Persatuan dan Kemajuan Indonesia

Kesimpulannya, penghapusan kewenangan kejaksaan untuk mengusut korupsi bukan hanya serangan balik bagi koruptor, tetapi juga sebuah pengkhianatan terhadap cita-cita negara yang bersih. Jika hal ini terus berlanjut, masyarakat berhak untuk mendesak Presiden Prabowo mundur dari jabatannya, mengingat UU yang lebih banyak membawa mudarat bagi bangsa.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *