Medan, HarianBatakpos.com – PT Sritex kini sudah berada di bawah kendali kurator setelah pengadilan negeri Semarang menjatuhkan putusan pailit. Sesuai aturan dan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan Kurator. Terbaru kurator memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan pekerja per Rabu (26/2/2025). PHK massal ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat dan pekerja.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan buka suara terhadap putusan tersebut. “Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” katanya dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025). Ia mengklaim Kemnaker dan manajemen sesungguhnya sudah berupaya maksimal agar jangan terjadi PHK. Namun Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. Oleh karena itu, langkah Pemerintah selanjutnya adalah menjamin hak-hak buruh.
Kemnaker menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” tegas Noel. Dalam situasi yang sulit ini, perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja sangatlah penting.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, mengatakan, karyawan PT Sritex dikenakan PHK per tanggal 26 Februari, dengan hari terakhir bekerja pada Jumat, 28 Februari. Perusahaan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025. Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 8.400 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator, sedangkan jaminan hari tua menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.
Disperinaker Sukoharjo sudah menyiapkan sekitar delapan ribuan lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo. Ini adalah langkah positif untuk membantu pekerja yang terkena dampak PHK massal, dikutip dari cnbcindonesia.com.
Komentar