Labuhanbatu Utara, HarianBatakpos.com – Seorang oknum kepala desa korupsi dana desa kembali mencoreng nama baik aparatur pemerintah. Kasus ini terjadi di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, di mana AH (50), seorang ASN yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Sipare-pare Tengah periode 2016–2022, diduga menggelapkan dana desa sebesar Rp 740 juta. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan desa, namun malah disalahgunakan untuk kebutuhan pribadi seperti membayar utang dan menggelar turnamen bola voli.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala menjelaskan bahwa pelaku menyalahgunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sipare-pare Tengah untuk Tahun Anggaran 2021–2022. Tindakan korupsi dana desa ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 740.847.748. Tidak hanya itu, pelaku juga tidak menyalurkan hak-hak perangkat desa sebagaimana mestinya.
Di tengah penyidikan, terungkap bahwa dana desa tersebut digunakan pelaku untuk membayar utang pribadi dan menyelenggarakan turnamen voli di desa dengan mendatangkan pemain-pemain profesional dari ajang PON dan Proliga. Sekitar Rp 150 juta dana desa habis untuk kegiatan yang seharusnya tidak masuk dalam prioritas penggunaan anggaran.
Kapolres Labuhanbatu menegaskan, kasus oknum kepala desa korupsi dana desa ini merupakan bentuk penyimpangan berat terhadap amanah pengelolaan keuangan desa. Pihak kepolisian telah memeriksa 25 saksi serta dua ahli untuk memperkuat alat bukti dan mengungkap motif pelaku.
“Sebagian besar dana yang diselewengkan telah habis untuk kepentingan pribadi. Tindakan ini jelas bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa,” ujar Choky. Dia juga menambahkan bahwa dana desa seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan infrastruktur desa, bukan malah untuk kegiatan hiburan.
Saat ini AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Labuhanbatu. Ia dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dalam pengelolaan dana desa agar tidak terjadi lagi kasus seperti korupsi dana desa oleh kepala desa di masa mendatang.
Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi dan menjaga integritas pengelolaan dana publik, terutama dana desa yang menjadi ujung tombak pembangunan di daerah.
Komentar