Nasional
Beranda » Berita » Dana Kelurahan Rp 3 Triliun Mulai Berlaku Tahun Depan

Dana Kelurahan Rp 3 Triliun Mulai Berlaku Tahun Depan

Jakarta-BP: Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 sebesar Rp 826 triliun.

Dengan disepakatinya alokasi transfer daerah dan dana desa, maka secara tidak langsung parlemen pun menyepakati dana kelurahan yang masuk dalam cakupan transfer ke daerah sebesar Rp 3 triliun.

“Tadi sudah semua. Berlaku tahun depan,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti seusai rapat di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Dilarang Bepergian

Meski demikian, persetujuan parlemen tersebut memiliki catatan, yakni pemerintah harus berkomitmen dengan sungguh-sungguh agar dengan sungguh-sungguh mengakomodir usulan para anggota parlemen.

Usulan yang dimaksud adalah aspirasi dari sejumlah anggota parlemen dari daerah pemilihan masing-masing untuk masuk dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2019 mendatang.

Meskipun kesepakatan rapat memiliki catatan, namun pimpinan Banggar DPR Said Abdullah menegaskan mekanisme untuk penempatan aspirasi daerah pemilihan masing-masing anggota akan tetap ditentukan oleh bendahara negara.

“Nanti yang akan memutuskan pemerintah, kami tidak akan ikut-ikut,” ujar Said.

Transformasi BNN: Dari Penangkapan ke Rehabilitasi Artis Narkoba

Adapun rincian anggaran DAK fisik yang diusulkan dalam RAPBN 2019 sebesar Rp 69,3 triliun untuk 543 provinsi, kabupaten, dan kota.

 

(CnbcIndonesia) BP/JP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *