Ekbis
Beranda » Berita » Dana Operasional RT RW Naik 25 Persen Mulai Oktober 2025, Gubernur Jakarta Tegaskan Komitmen

Dana Operasional RT RW Naik 25 Persen Mulai Oktober 2025, Gubernur Jakarta Tegaskan Komitmen

Dana Operasional RT RW Naik 25 Persen Mulai Oktober 2025, Gubernur Jakarta Tegaskan Komitmen
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat memberikan keterangan terkait kenaikan dana RT RW (Foto: TV One News)

Jakarta, harianbatakpos.com – Dana operasional RT RW Jakarta resmi dinaikkan sebesar 25 persen mulai Oktober 2025. Kenaikan dana RT RW ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/7/2025). Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat lingkungan.

Menurut Pramono Anung, dana operasional RT RW yang naik 25 persen ini bersifat bertahap dan akan terus dievaluasi seiring dengan kemampuan anggaran Pemprov DKI Jakarta. Ia menegaskan bahwa komitmen terhadap penguatan peran RT dan RW sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan di level komunitas warga.

“Jadi kenaikannya secara bertahap. Untuk Oktober ini kami naikkan 25 persen. Jumlah RT RW di Jakarta sangat banyak, sehingga beban anggarannya cukup besar. Tapi saya tetap konsisten dengan janji saya,” ujar Pramono.

Trump Umumkan Kesepakatan Dagang Baru AS-Jepang, Tarif Impor Diturunkan

Kenaikan dana operasional RT RW Jakarta ini sebelumnya juga telah masuk dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) 2025. Fraksi Partai Demokrat-Perindo di DPRD DKI Jakarta mengapresiasi langkah Pemprov DKI atas rencana kenaikan dana operasional tersebut.

“Peningkatan dana operasional RT RW sebesar 25 persen untuk tiga bulan dalam RAPBD Perubahan 2025 patut diapresiasi,” kata anggota DPRD DKI, Dina Masyusin, dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (27/7/2025).

Pramono juga mengungkapkan bahwa ia telah menandatangani regulasi pendukung yang menjadi dasar pencairan dana operasional RT RW Jakarta. Targetnya, dana tersebut mulai cair pada Oktober 2025 dan akan langsung disalurkan kepada pengurus lingkungan sesuai prosedur yang berlaku.

Kebijakan menaikkan dana RT RW Jakarta ini diharapkan mampu memperkuat peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban, kebersihan, dan pelayanan publik di tingkat lokal.

Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Juli 2025 Lewat HP, Ini Cara dan Besaran Bantuan

Untuk update berita pemerintahan dan kebijakan daerah lainnya, ikuti saluran resmi harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *