Padangsidimpuan-BP : Komandan Kodim 0212/TS Letkol Inf Rooy Chandra Sihombing SIP bersama dengan Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH dan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini S.IK, MH pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama antara Satgas Covid-19 Kota Padangsidimpuan serta Satgas Covid-19 Kecamatan dan Desa/Kelurahan se-Wilayah Kota P. Sidimpuan bertempat di Aula Daulay-Simorangkir Makodim 0212/TS Jalan Imam Bonjol Kota Padangsidimpuan, Selasa (18/5-21)
Kegiatan Rakor yang dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota P. Sidimpuan dan diikuti oleh Camat, Kepala OPD dan Kepala Desa serta Lurah tersebut di selenggarakan sebagai langkah dalam menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dan Gubernur Sumatera Utara serta keseriusan dalam menekan angka penyebaran dan penanganan Covid-19 di Kota Padangsidimpuan.
Dalam arahannya Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH menyampaikan bahwa adanya peningkatan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Padangsidimpuan, sehingga perlu adanya penyamaan persepsi dalam percepatan penanganan Covid-19 untuk mengoptimalkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro yang diberlakukan di Kota Padangsidimpuan sehingga secara maksimal bisa mengantisipasi dan mencegah penyebaran Covid-19.
Sementara itu Dandim 0212/TS dalam arahannya menyampaikan bahwa pemberlakukan PPKM berbasis Mikro sangat efektif dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
”Pemberlakuan PPKM berbasis Mikro sangat efektif, sehingga mari kita lebih optimal, para Kepala Wilayah dari tingkat paling bawah sampai dengan tingkat atas secara terus menerus memberikan arahan kepada warga. Kita bersama-sama ingatkan para warga, sesuai dengan dasar hukum yang ada,” tutur Dandim.
Ditambahkan, kami Kodim 0212/TS berkomitmen untuk selalu siap mendukung dengan segala daya upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara apapun, karena ini tugas kita bersama, lebih baik kita mencegah daripada mengobati.
“Kami juga mengajak dan mengingatkan kepada semuanya yang hadir disini. Mari berkomitmen bersama, bekerja keras, berjibaku kita tingkatkan level dengan tegas tetapi tidak arogan. Demi kepentingan bersama, mudahan-mudahan apa yang kita lakukan mendapat hasil yang maksimal dengan mencegah penyebaran Covid-19,” tandasnya.
Adapun yang dibahas dalam rapat tersebut yakni beberapa point Pembatasan Kegiatan Dalam Masyarakat dan diantaranya telah ditetapkan kesepakatan diantaranya pembatasan jumlah orang dan waktu pelaksanaan pesta maupun acara lainnya, kegiatan pengajian atau acara tahlilan dan batas waktu kegiatan jual beli atau berjualan sampai dengan pukul 23.00 Wib setiap harinya. (BP/SP1)
Komentar