Daerah
Beranda » Berita » Dandim 0212/TS Turut Melepas Personel Penyemprotan Disinfektan Serentak di Paluta

Dandim 0212/TS Turut Melepas Personel Penyemprotan Disinfektan Serentak di Paluta

Bupati Paluta Andar Amin Harahap saat melepas personil penyemprotan cairan Disinfektan, Selasa (31/3-2020). Foto : Ist

Paluta-BP: Pencegahan Corona Virus Desease (Covid-19) terus dilakukan oleh Pemerintah bersama TNI, Polri dan instansi lainnya secara serentak di seluruh Indonesi termasuk di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Dalam kegiatan tersebut Dandim 0212/TS Letkol Inf Akbar Nofrizal Yusananto SIP turut melepas sejumlah Personel Gabungan Penyemprotan Cairan Disinfektan serentak di Kabupaten Paluta), Selasa (31/3-2020).

Pelepasan personel gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, BPBD, Damkar, Satpol PP, Dishub dan Dinkes dengan kendaraan masing-masing dilakukan melalui Apel TNI-Polri dan Pemkab Paluta dalam Rangka kegiatan Cegah Virus Corona (Covid-19) wilayah hukum Polres Tapsel di Kabupaten Paluta.

Profil Bambang dan Junaidi Bupati-Wakil Bupati Muaro Jambi

Kegiatan diawali dengan Apel Gelar Pasukan bertempat di halaman Kantor Bupati Paluta di Gunung Tua yang dipimpin langsung oleh Bupati Andar Amin Harahap SSTP, MSi.

Turut mendampingi Bupati dalam apel, antara lain Dandim 0212/TSKapolres Tapsel, Kajari Paluta, Danyon C Brimodasu, Sekdakab Paluta, para Asisten Setdakab Paluta, Kepala BPBD Paluta, Pabung Paluta, Danramil 05/PB, Kapolsek Padang Bolak, Kasatpol PP, Kadishub dan Kadis Kominfo Paluta.

Bupati Paluta Andar Amin Harahap bersama unsur Forkopimda memantau kegiatan.

Dalam arahannya, Bupatimenyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh personel yang ikut dalam penyemprotan serentak tersebut.

“Kegiatan ini sejalan dengan instruksi dari pimpinan di Pusat dan Kapolri, utamakan keselamatan dan kesehatan bagi yang melaksanakan kegiatan ini,” kata Andar

Bobby Nasution Minta Warga Sumut Tak Terprovokasi Soal Empat Pulau Sengketa

Sebelumnya, Bupati Paluta telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 060/1583/2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkab Paluta.

Dalam Surat Edaran disebutkan antara lain; Aparatur Sipil Negara dapat menjalankan Tugas Kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggalnya (Work From Home) dan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan wajib untuk hadir di kantor.

“Setiap pimpinan Perangkat Daerah harus memastikan terdapat minimal 2 (dua) level Pejabat Struktural TezAzzrtinggi (Pimpinan Perangkat Daerah dan 1 Level dibawahnya) untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor, sehingga penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan secara optimal dengan mengedepankan pelayananan kepada masyarakat.”

Informasi yang dihimpun media ini dari Kodim 0212/TS, kegiatan penyemprotan Disinfektan dilaksanakan dengan rute dari depan Kantor Bupati Paluta sampai Simpang Purba, Jalan Lintas Gunung Tua-Kota Pinang dan Simpang Portibi sampai Limau Manis. (BP/SP1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan