Medan-BP: Perencanaan pembangunan Kota Medan kedepan jangan hanya di inti kota saja, namun perlu pemerataan dengan pengalihan sebagian pembangunan ke kawasan Medan Utara yang ditetapkan sebagai pusat kegiatan jasa dan perdagangan regional, pusat pelayanan transportasi, kegiatan soaial budaya, kegiatan industri serta pusat pertahanan keamanan.
Danile Pinem (foto) politisi dari Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) DPRD Kota Medan menegaskan itu mengatakan hal itu dalam pemandangan umumnya terhadap perubahan Perda No. 13 tahun 2011 tentang RTRW dalam sidang paripurna DPRD yang dimpimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim,. SE., Senin (13/01/2020).
FPDIP, sebut Daniel lagi, memberi apresiasi dan dukungan sepenuhnya rencana pembangunan tersebut, namun agar dilakukan kajian dan analisis yang baik dan benar, sehingga tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari. “Seperti yang terjadi beberapa kabupaten/kota lainnya,” katanya.
Soal rencana pengalihfungsian hutan manggrove di kawasan Medan Utara menjadi kawasan industri, FPDIP meminta agar dilakukan kajian dan analisis yang akurat, sehingga tidak merusak ekosistem serta menimbulkan bencana di kemudian hari.
Kawasan Medan Utara, sebutnya, menjadi kawasan hilir Kota Medan sangat rentan terhadap bencana banjir, sehingga bila penataan tidak dilakukan melalui analisis benar dan akurat, dikhawatirkan akan menjadi ancaman bagi masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut di kemudian hari. “Ini harus menjadi perhatian serius kita semua,” tegas Daniel. (BP/EI)
Komentar