Tapsel-BP: Dalam mengoptimalisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan upaya dalam mencegah penyebaran Covid-19, Danramil 11/BA bersama Muspika Sayurmatinggi mendampingi Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) melaksanakan Penutupan tempat wisata Pemandian Air Terjun Aek Sijornih Desa Aek Libung Kecamatan Sayurmatinggi Tapsel, Rabu (19/5/21).
Penutupan dilakukan untuk pengunjung sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/14/INST/2021 dan Instruksi Bupati Tapanuli Selatan Nomor 440/3145/2021 yang berlaku hingga tanggal 31 Mei 2021 mendatang.
Danramil 11/BA Kapten Inf Zamril dalam kegiatan tersebut mengatakan, penutupan tempat wisata Aek Sijornih untuk warga pengunjung tersebut di barengi dengan operasi massa PPKM sekaligus untuk memberikan Sosialisasi dan Himbauan kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi Prokes.
“Kegiatan ini sebagai tindaklanjut Intruksi Bupati Tapsel dalam melakukan penutupan di tempat wisata yang dilakukan bersama tiga pilar kepada masyarakat pengunjung, bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” di wilayah Tapsel,” ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya himbauan penutupan tempat wisata tersebut, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari Covid-19 dan memahami serta mengerti adanya penyebaran Covid-19, dengan cara mengikuti Prokes, jelasnya.
Kemudian para unsur Forkopimcam Sayurmatinggi juga memberikan pencerahan tentang Prokes yakni tetap memakai masker jika keluar rumah, hindari kerumunan, jaga jarak dan rajin mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir. (BP/SP1)
Komentar