Harianbatakpos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung bergerak cepat memberikan amunisi baru pasca direksi dan dewan pengawas BP Jamsostek terpilih, tepat satu bulan yang lalu.
Amunisi tersebut diamanatkan Jokowi dalam Instruksi Presiden (Inpres) 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang diteken pada 25 Maret 2021 lalu.
Setidaknya, ada 26 institusi pemerintah yang dilibatkan dalam upaya mengoptimalisasi BP Jamsostek. Mulai dari menteri koordinator, menteri, gubernur, bupati, walikota, DJSN, hingga BP Jamsostek itu sendiri.
Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo memastikan seluruh jajarannya untuk berkoordinasi secara proaktif dan berkolaborasi dengan seluruh kementerian/lembaga dan pimpinan daerah untuk mengawal ‘amunisi’ ini.
“Ini pekerjaan besar bagi kita semua. Kami juga memastikan telah menyelesaikan semua pekerjaan rumah kami, seperti meningkatkan pelayanan dengan mengedepankan digitalisasi,” kata Anggoro dalam keterangan resmi, Senin (5/4/2021).
BP Jamsostek memastikan segera bergerak mempersiapkan sistem administrasi, prasarana dan sarana yang dibutuhkan serta seluruh personil perusahaan untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder di seluruh Indonesia.
BP Jamsostek akan melakukan sosialisasi secara masif lantaran pengetahuan mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan dan BP Jamsostek sebagai lembaga penyelenggara perlu dijaga.
“Semoga dengan adanya Inpres ini dapat menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan,” pungkas Anggoro.
Sebagai informasi, poin penting Inpres tersebut adalah mengamanatkan agar seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.
Sementara itu, upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sendiri telah dikukuhkan sebagai penjuru dan pengendali program jaminan sosial ketenagakerjaan yang akan dilaksanakan BP Jamsostek.
Sumber: cnbcindonesia.com
Komentar