Langkat-BP: Unit Polsek Hinai telah melakukan penangkapan 1 ( satu ) orang laki-laki Pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-sabu An. Agus Gunawan Als Ucok Kebas ( 37), alamat Dusun I Desa suka damai, Kec.Hinai Kab. Langkat. Pada hari Rabu 17 Juli 2019 sekira pukul 23.00 WIB.
Dari hasil penagkapan di TKP tepatnya di Dusun II Desa Tanjung mulia, di Jalan umum Pasar IV Kec.Hinai Kabupaten Langkat petugas mengamankan Barang Bukti : 1 (satu) buah mancis ,3 ( tiga ) plastik klip bening yang diduga berisi shabu – shabu seberat 1,43 gram, 10 ( sepuluh ) plastik klip bening , 1 buah alat hisap ( Bong ),2 kaca pirek,1 buah sekop shabu, 1buah pipet, 1buah HP merek ( Samsung ) serta 1 buah mobil merek Nissan X-Trail BK 28 P.
Saat dikonfirmasi harianbatakpos.com Kamis 18 Juni 2019 sekitar pukul 13.30 WIB, Kasubag humas Polres Langkat AKP. Arnold Hasibuan membenarkan penangkapan tersebut, penangkaan tersebut berdasar informasi dari masyarakat telah terjadi transaksi Narkoba Sabu-sabu, di sekitar pasar IV Tanjung beringin tepatnya di pasar umum di depan warung pinggir jalan, dengan ciri-ciri mengendarai mobil NISA EXTRIL BK 28 P Warna hitam.
Mendapat informasi, selanjutnya Kapolsek Hinai memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Hinai Iptu Nelson M dan Kanit Intelkam Ipda M.A.Ginting beserta anggota. Sesampainya dilokasi yang dituju terlihat mobil NISA EXTRIL BK 28 P Warna hitam dengan kaca tertutup dan Kanit beserta anggota langsung mendatangi mobil tersebut. Dan terlihat 1 (orang ) di dalam mobil, kemudian Kanit res memerintahkan sopir untuk membuka pintu mobil.
” Anggota Polsek Hinai langsung menggeledah supir dan isi dalam mobil, dan di temukan dalam laci desbok mobil barang narkoba jenis Sabu-sabu selanjutnya petugas langsung mengamankan tersangka ke Polsek hinai,” ucapnya. (BP/L1)
Komentar