Medan, HarianBatakpos.com – Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengungkapkan keprihatinannya atas vonis ringan yang diterima para pelaku korupsi, termasuk Helena Lim. Helena, yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah, dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun, sementara Prabowo mengharapkan Harvey Moeis divonis 50 tahun.
“Saya mohon ya kalau sudah jelas, jelas melanggar, melanggar mengakibatkan kerugian triliun ya semua unsurlah,” ujar Prabowo, dilansir dari Merdeka.com.
Vonis terhadap Helena Lim dijatuhkan tidak lama setelah pernyataan Prabowo. Helena, pemilik PT Quantum Skyline Exchange, terbukti membantu Harvey Moeis dalam tindakan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa Helena melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Prabowo menekankan bahwa masyarakat kini semakin cerdas dan paham mengenai hukum. Ia mengkritik para hakim yang menjatuhkan vonis ringan, membuat pelaku korupsi tampak tidak mendapatkan keadilan. “Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi,” canda Prabowo dalam pidatonya di Musrenbang Nasional 2024.
Helena juga dikenakan denda sebesar Rp 750 juta dan harus membayar uang pengganti Rp 900 juta. Jika tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Hal ini menunjukkan perlunya pengembalian kerugian negara akibat tindakan korupsi.
Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sangat besar, mencapai Rp 300 triliun. Hal ini mencakup kerugian dari berbagai aktivitas yang terkait dengan pengelolaan timah. Dengan demikian, vonis yang diberikan kepada Helena Lim dianggap tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan.
Sebagai penutup, pernyataan Prabowo dan vonis terhadap Helena menunjukkan tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia. Upaya melawan korupsi harus diiringi dengan keadilan yang nyata agar masyarakat semakin percaya pada sistem hukum.
Komentar