Nasional
Beranda » Berita » Data Mengejutkan: 8,8 Juta Warga Indonesia Terjerat Judi Online, Termasuk Anak-Anak

Data Mengejutkan: 8,8 Juta Warga Indonesia Terjerat Judi Online, Termasuk Anak-Anak

Data Mengejutkan: 8,8 Juta Warga Indonesia Terjerat Judi Online, Termasuk Anak-Anak (Detik.com)
Data Mengejutkan: 8,8 Juta Warga Indonesia Terjerat Judi Online, Termasuk Anak-Anak (Detik.com)

Medan, Harianbatakpos.com – Data terbaru yang diungkap Menkopolkam Budi Gunawan menunjukkan fakta mengejutkan: 8,8 juta masyarakat Indonesia terjerat judi online (judol), dan di antaranya terdapat sekitar 10 ribu anak di bawah usia 10 tahun.

Anak-Anak Menjadi Korban Judi Online

“Pemainnya kurang lebih 8,8 juta masyarakat Indonesia,” kata Budi.

“Yang mayoritas para pemainnya adalah menengah ke bawah, 97 ribu anggota TNI Polri dan 1,9 juta pegawai swasta yang bermain judi online. (Sebanyak) 80 ribu yang usianya di bawah 10 tahun,” jelasnya, dilansir dari Detik.com.

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: Ustadz Khalid Basalamah Diperiksa KPK

Bahaya Judi Online bagi Anak-Anak

Terjerumus dalam dunia judi online di usia dini dapat berdampak buruk bagi perkembangan anak, baik secara fisik maupun mental. Anak-anak yang kecanduan judi online dapat mengalami masalah belajar, gangguan perilaku, dan bahkan depresi.

Upaya Pencegahan Judi Online

Pemerintah dan pihak terkait terus berupaya untuk menekan angka judi online di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan untuk memberantas judi online secara masif.

“Judi online kondisinya saat ini sudah cukup meresahkan, mengkhawatirkan, dan darurat. Bapak Presiden pada beberapa kesempatan telah menyampaikan perputaran judi online di Indonesia ini telah capai kurang lebih 900 triliun rupiah di tahun 2024,” tutur Budi.

Pentingnya Peran Orang Tua dan Masyarakat

Orang tua dan masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah anak-anak terjerumus ke dalam judi online. Edukasi tentang bahaya judi online dan pengawasan terhadap aktivitas anak di dunia digital sangat penting untuk dilakukan.

Peringatan Mendikdasmen: Jangan Sebarkan Konten Salah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *