Binjai-BP: Daud Ketaren warga Namu Trasi Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat telah melaporkan secara resmi oknum anggota Polres Binjai dan Polsek Binjai Utara atas tindak pidana perbankan dan pemerasan sesuai dengan UU perbankan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan tertangal 12 Agustus 2020 .
Hal tersebut disampaikan penasehat hukumnya, Sariman, SH, Selasa (1/9/2020). Dia mengatakan pengaduan tersebut sudah disampaikan secara resmi ke Mapolres Binjai.
“Kepada Kapolres Binjai untuk segera memproses pengaduan tersebut demi tegaknya supremasi hukum,” kata Sariman kepada harianbatakpos.com
Selain itu, pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Kasat Devisi Profesi dan Pengamanan (Propam) di Polres Binjai.
Isi yang dimuat dalam surat laporan pengaduan disebutkan, bahwa pelapor pada bulan Agustus 2019 ada meminjam uang kepada oknum polisi berinisial KG (bertugas di Mapolres Binjai) dan adiknya oknum AG ( bertugas di Polsek Binjai Utara ), dimana pinjaman tersebut melalui temannya oknum polisi berinisial EDJP. Uang yang dipinjam tersebut sebesar Rp 400 juta dengan beberapa kali penerimaan. Namun yang dipinjam tidak utuh diterima oleh pelapor dan temannya hanya sebesar Rp 352 juta karena langsung dipotong bunganya sebesar 6 persen.
Dalam pengaduan itu, pelapor ada menandatangani surat perjanjian pengakuan hutang di notaris dengan pihak ketiga berinisial AS, namun pelapor tidak ada bertemu dengan AS di hadapan oknum notaris, karena diduga oknum notaris tidak menghadirkan kedua belah pihak di kantornya. Dan pinjaman berjalan selama 3 bulan pelapor telat membayar dan selalu menjadi alasan pihak oknum polisi terutama AG ada surat perjanjian hutang di notaris.
Dan pada tanggal 6 Juni 2020 pelapor Daud Ketaren melalui kuasa hukumnya melakukan pembayaran hutang sebesar Rp 200 juta sesuai yang dipinjam dengan diterima langsung oleh oknum AG dan hadir oknum KG serta pengacaranya dengan kuitansi bermaterai.
Dengan perjanjian akan mencabut laporannya di Mapolres Langkat serta akan mengembalikan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) resmi dari BPN Langkat atas nama Daud Ketaren sebagai jaminan hutang dengan kebun sawit di Desa Mekar Jaya Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.
Secara terpisah, Daud Ketaren saat dihubungi media ini merasa sangat kecewa dengan oknum anggota Polres Binjai KS dan AG, karena setelah dibayar hutang bersama bunganya 6 persen sebesar Rp 200 juta terkesan kedua oknum ini ingkar tidak mau menyerahkan SHM atas nama Daud Ketaren, karena beralasan dengan isi perjanjian pengakuan hutang di notaris, sementara pelapor/korban tidak tahu apa isinya dan tidak ada menerima copy nya dari pihak notaris.
“Kedua oknum tersebut terkesan tertutup dengan isi perjanjian tersebut. Dan pelapor/korban Daud Ketaren dan PH-nya Sariman, SH akan menggugat secara pidana/perdata perbuatan kedua oknum polisi tersebut sampai ke meja hijau demi tegaknya hukum serta keadilan, tegasnya. Sementara itu sampai saat ini oknum polisi KG dan AG belum berhasil dikonfirmasi. (BP/L1)
Komentar