Peristiwa
Beranda » Berita » Demo Ricuh Jakarta! 16 Mahasiswa Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya Tangguhkan Penahanan

Demo Ricuh Jakarta! 16 Mahasiswa Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya Tangguhkan Penahanan

Demo Ricuh Jakarta! 16 Mahasiswa Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya Tangguhkan Penahanan
Polisi mengamankan lokasi saat demo mahasiswa ricuh di depan Balai Kota DKI Jakarta (Foto: Tribun)

Jakarta, harianbatakpos.com – Kasus demo mahasiswa ricuh yang terjadi di depan Balai Kota Jakarta terus bergulir. Polda Metro Jaya resmi menetapkan 16 mahasiswa sebagai tersangka dalam aksi demonstrasi yang berujung kekerasan itu. Meski status hukum tetap berjalan, penahanan terhadap seluruh mahasiswa tersebut ditangguhkan oleh pihak kepolisian.

Menurut keterangan resmi dari Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, penangguhan dilakukan dengan pertimbangan masa depan para mahasiswa yang masih aktif menjalani kuliah. Namun, proses hukum tetap dilanjutkan.

“Tapi bukan berarti perkaranya berhenti, tetap lanjut. Status mereka masih tersangka,” ujar Reonald kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025), menegaskan bahwa penangguhan penahanan bukan bentuk penghapusan kasus.

Antrian Panjang Pop Mart: Pengunjung Bikin Heboh Sebelum Pembukaan

Reonald menambahkan bahwa alasan penangguhan penahanan para tersangka adalah untuk memberikan kesempatan agar mereka dapat kembali fokus pada pendidikan dan memiliki masa depan lebih baik. “Karena masa depan mereka masih cemerlang, masih bisa dibina, dibimbing lagi. Maka dikasih kesempatan untuk kuliah dan memperbaiki diri,” ujarnya.

Aksi demo ricuh Jakarta itu terjadi pada Rabu (21/5), dan dari 93 orang yang diamankan saat itu, sebanyak 15 mahasiswa langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Para tersangka diduga kuat terlibat dalam aksi penghasutan, pengeroyokan, serta perlawanan terhadap petugas keamanan.

“Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, seperti visum korban, flashdisk berisi video dan dokumentasi kejadian, maka kami tetapkan 15 orang sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (23/5).

Nama-nama mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain TMC, ARP, RN, FNM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR. Tidak berhenti di situ, polisi kembali menangkap satu mahasiswa lainnya berinisial MAA, yang ditangkap di rumahnya di kawasan Cibitung, Bekasi, Jawa Barat.

Kontroversi! Siswi Juara Renang Dikeluarkan dari MAN 1 Tegal

“Tersangka atas nama Saudara MAA, mahasiswa Universitas TS, ditangkap di rumahnya pada 24 Mei pukul 00.18 WIB,” lanjut Kombes Ade Ary.

Dengan penangkapan tersebut, total tersangka mahasiswa demo ricuh kini mencapai 16 orang. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit Kamneg dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp:
👉 https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan