Berita Daerah
Beranda » Berita » Demokrat Sumut Tolak RUU Sembako dan Sekolah Kena PPN, Herri: Tak Logika Kebutuhan Mendasar Rakyat Dipajak

Demokrat Sumut Tolak RUU Sembako dan Sekolah Kena PPN, Herri: Tak Logika Kebutuhan Mendasar Rakyat Dipajak

Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, Drs Herri Zulkarnain Hutajulu,SH, M.Si. Foto: istimewa

Medan-BP : Partai Demokrat menyatakan menolak niat pemerintah yang ingin memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari sembilan bahan pokok (sembako) dan pendidikan. RUU tentang PPN untuk hajat hidup orang banyak tersebut dianggap tidak masuk akal.

Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut), Drs.Herri Zulkarnain Hutajulu,SH,M.Si, Sabtu (12/6/2021) membenarkan jika Partai Demokrat mulai dari jajaran DPP hingga DPD, DPC bahkan kader, menolak RUU tentang PPN Sembako dan pendidikan (sekolah)  tersebut.

Herri mengatakan, rencana pemerintah yang memungut pajak Sembako dan sekolah itu  akan membebani rakyat yang telah kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, apalagi di masa Pandemi Covid-19  yang masih sulit saat ini.

Tel Aviv Hancur: Iran Balas Serangan Israel dengan Rudal Mematikan!

Dikatakan, rakyat menengah  kebawah saat ini masih kesulitan dengan tingginya harga sembako, apalagi jika dipungut pajak  hal itu akan menambah beban rakyat.

“Ada-ada saja pemerintah ini ya, membeli sembako aja sebahagian besar rakyat sudah payah, apalagi mau dipajak lagi”. Tak logika jika kebutuhan mendasar hajat  hidup orang banyak dipajak”, sebut Herri.

Mantan Ketua Fraksi DPRD Medan dua periode itu  menekankan jika  sembako dan pendidikan (sekolah) adalah kebutuhan mendasar warga, sehingga jangan dikenai pajak karena akan memberatkan warga.

“Saat ini kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit. Seharusnya  pemerintah mengambil kebijakan yang tak membebani masyarakat. Bahkan saat ini rakyat masih butuh bantuan akibat pandemi Covid-19. RUU PPN untuk sembako dan sekolah tersebut harus ditolak “,tutup Ketua DPD Partai Demokrat Sumut tersebut.

Gaji Kepala Daerah Rendah, Korupsi Tinggi: Apa Solusinya?

Diberitakan, pemerintah berencana untuk memasang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada produk sembako.

Hal tersebut tertuang dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sembako atau jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat tersebut meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedela,  garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan; sayur-sayuran,ubi-ubian, bumbu-bumbuan dan gula  konsumsi. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan