Binjai-BP: Gegara sakit hati, insial HN (30) Sabtu 26 Maret 2022 sekira pukul 03:00 WIB kemarin nekat membunuh Gunawan alias Aweng yang merupakan kakak kandungna saat berada rumah ibadah Pekong Apek yang berlokasi di Dusun I, Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang Sumatra Utara.
Data yang diperoleh dari Kepolisian Mapolres Binjai kalau pelaku HN Warga penduduk di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat nekat melakukan pembunuhan terhadap kakak kandungnya dikarnakan sakit hati yang pernah di usir dari rumah nya.
Akibatnya pelaku HN pun nekat melakukan perencanaan pembunuhan dan mendatangi korban saat berada di rumah ibadah Pekong Apek dengan membawa senjata tajam jenis parang.
Informasi yang diperoleh dari Kepolisian Mapolres Binjai saat pemaparan pasca pristiwa pembunuhan dijelaskan bahwa pelaku HN tega membunuh korban yang merupakan kakak kandungnya dikarnakan sakit hati hingga menuruh dendam.
“Pelaku HN sakit hati hingga dendam dikarnakan diusir dari rumah korban Gunawan alias Aweng, dan dengan terpaksa pelaku harus tinggal dirumah orang tuanya yang berada di Kuala kabupaten Langkat,” kata Ps. Kepala Seksi Humas (Kasihumas) Polres Binjai Iptu Junaidi.
Rasa dendam dan sakit hati HN dipendam selama 2 tahun lamanya sejak pelaku di usir oleh korban, sehingga HN pun nekat dengan rencana nya dan mendatangi kediaman korban dengan sengaja membawa sebilah parang yang diselipkan dari rumahna.
Aksi pembunuhan tersebut sudah direncanakan pelaku yang telah mengatur siasat bagaimana korban keluar dari rumah nyamdan pelakupun mematikan aliran listrik sambil korban keluar di balik tembok.
Begitu korban keluar terduga akan memeriksa aliran arus listrik ang padam di rumahnya, pada kesempatan itu pula pelaku HN dengan seketika mengeluarkan parangnya dan menghayunkan ke arah korban Gunawan alias Aweng.
Pelaku melakukan pembacokan kepada korban secara membabibuta dengan berulang kali yang mengenai bahagian kepala dada yang mengenai uluh hatim Kendati ada perlawanan dari korban, namun akibat luka yang cukup parah korban pun jatuh dan rebah sekitika.
Usai melakukan pembacokan, pelaku HN, langsung kabur meninggalkan kakak kandungnya yang bersimbah darah dan tak berdaya lagi hingga korban tewas ditempat.
Mengetahui adanya peristiwa pembunuhan terhadap korban pihak keluarga, langsung menghubungi pihak kepling dan diteruskan ke pihak Kepolisian.
Mendapat informasi tersebut, Polisi langsung turun ke tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP dan mengambil keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Pasca kejadian pembunuhan itu, Sat Reskrim Polres Binjai langsung melakukan pengejaran kepada pelaku dan hana dengan waktu kurang dari 6 jam, Tim Opsnal Satreskrim di bawah komando Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Rian Permana berhasil menangkap dan mengamani pelaku HN saat berada di Jalan Medan-Aceh, Desa Balai Gajah, Kelurahan Paya Prupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat Iptu Junaidi.
“Saat ini pelaku HN sudah ditahan bersama barang bukti dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana, dan dari perbuatan nya pelaku di jerat dengan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” jelas Iptu Junaidi. (BP/RS)
Komentar