Peristiwa
Beranda » Berita » Deolipa Yumara, Tuduhan Identitas Ganda Ayah Pegi Setiawan Mengada-ngada

Deolipa Yumara, Tuduhan Identitas Ganda Ayah Pegi Setiawan Mengada-ngada

HarianBatakpos,com, JAKARTA  BP: Praktisi hukum Deolipa Yumara menyoroti perkembangan terbaru dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, yang melibatkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

Deolipa mengkritik tindakan Polda Jawa Barat yang memeriksa ayah Pegi terkait tudingan identitas palsu atau KTP ganda. Menurutnya, langkah tersebut terkesan mengada-ngada dan tidak relevan dengan kasus yang sedang berjalan.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim penyidik dari Polda Jawa Barat dalam beberapa waktu terakhir. “Tentunya ini dalam konteks Pegi sebagai tersangka. Kita nggak tahu tujuannya apa pihak kepolisian Polda Jawa Barat kemudian memproses orang tuanya Pegi dalam konteks diambil keterangan sebagai saksi ya,” ujar Deolipa kepada awak media di Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Kisah Inspiratif: Kampung Bersatu Dukung Devit Masuk ITB

Deolipa menyatakan bahwa jika tujuan dari pemeriksaan tersebut adalah untuk menjerat ayah Pegi atas tuduhan obstruction of justice atau perintangan penyidikan, maka hal itu tidak bisa dijerat secara pidana. Dia menambahkan bahwa tudingan obstruction of justice terhadap ayah Pegi adalah tuduhan yang mengada-ngada, seperti disadur dari lama  tvOnenews.com.

“Kalau dalam konteks mencari identitas palsu murni, itu juga terasa mengada-ada. Jadi kita sampai sekarang belum tahu apa tujuannya orang tuanya Pegi ini dipanggil oleh kepolisian,” tutur Deolipa. Dia menjelaskan bahwa identitas ganda yang dimiliki ayah Pegi Setiawan tidak bisa dianggap sebagai bukti perintangan penyidikan.

Deolipa juga menekankan bahwa obstruction of justice tidak bisa dikenakan jika hubungan antara pelaku dengan tersangka adalah sedarah. “Misalnya ayah dengan anak, ibu dengan anak, suami istri itu dianggap tidak berlaku. Ini ada di Pasal 221 Ayat 2 KUHP,” jelasnya. Menurut Pasal 221 Ayat 2 KUHP, pengecualian berlaku jika hubungan antara pelaku dan tersangka adalah sedarah.

Selain itu, Deolipa juga menyinggung sidang pra peradilan Pegi terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon. Dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 24 Juni 2024, Polda Jawa Barat tidak hadir. Menurut Deolipa, ketidakhadiran ini mungkin disengaja karena Polda Jawa Barat tengah mempersiapkan bukti dan saksi untuk melawan gugatan dari Pegi. “Sidang pra peradilan ini biasanya berlangsung cepat, paling hanya 7 hari sampai pada putusan,” katanya.

Kontroversi Sopir Ambulans Bawa Jenazah ODGJ Minta Maaf

Deolipa menduga bahwa Polda Jawa Barat akan hadir pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 1 Juli. Jika mereka tidak hadir lagi, proses sidang tidak bisa berjalan, dan itu akan merugikan pihak Polda. “Satu minggu ini penting buat mereka (Polda Jabar). Kalau itu mereka enggak hadir lagi, bahaya buat Polda Jabar,” ujarnya.

Kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky pada 2016 silam kembali menjadi sorotan publik setelah filmnya viral dan menyeret nama Pegi sebagai terduga dalang pembunuhan. Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan sebagian dari mereka sudah menjalani hukuman. Namun, kasus ini kembali mencuat dan banyak pihak menduga bahwa Pegi hanyalah korban salah tangkap dan tidak ada kaitannya dengan pembunuhan tersebut.

Polda Jawa Barat terus berupaya mengungkap kebenaran di balik kasus ini, sementara Deolipa Yumara terus mengawasi dan mengkritisi setiap langkah yang diambil oleh pihak kepolisian. Dia berharap bahwa proses hukum berjalan transparan dan adil, tanpa adanya upaya-upaya yang dianggap mengada-ngada atau tidak relevan dengan inti kasus.

Dalam konteks hukum dan keadilan, penting bagi semua pihak untuk fokus pada bukti yang jelas dan tidak mengalihkan perhatian dengan tuduhan yang tidak berdasar. Kasus pembunuhan Vina dan Eky harus diselesaikan dengan mengedepankan kebenaran dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Dengan demikian, diharapkan bahwa keadilan dapat ditegakkan dan pihak-pihak yang benar-benar bersalah dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan