Labuhanbatu-BP: Desa Perkebunan di Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) T.A 2020 kepada masyarakat yang layak menerima terdampak Covid-19.
Desa Perkebunan yang menyalurkan Dana Desa tersebut diantaranya Desa S2 Kepala Desa Budi Saputra ,Desa S3 Kepala Desa Tri Hartono, Desa N5 Kepala Desa Paino, dan Desa S1 Kepala Desa Herman Hidayat.
Adapun penyaluran Dana Desa tersebut dipusatkan penyalurannya di Kantor Kepala Desa dimulai hari Senin 18 Mei 2020 BLT DD yang disalurkan adalah Desa S2 dan Desa S3. Sementara BLT DD untuk Desa S1 disalurkan Selasa 19 Mei 2020 dan Desa N5 disalurkan Jum’at 22 mei 2020 sebelum hari Raya Idul Fitri.
Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk 4 Desa tersebut Juniar Sihotang kepada Harian Batak Pos.com Jum’at (27/5/2020) di Bilah Hulu mengatakan bahwa penyaluran BLT bersumber dari Dana Desa berjalan dengan lancar yang disalurkan oleh kementerian Desa melalui Pemerintah Desa.
Menurut Juniar Sihotang bahwa tujuan BLT dari Dana Desa tersebut adalah untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19 dengan keperluan kebutuhan bahan pokok.
“Sesuai himbauan pemerintah supaya tetap dirumah saja untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Janganlah masyarakat menggunakannya dengan kebutuhan yang kurang bermanfaat. Semoga bantuan BLT Dana Desa bermanfaat bagi yang menerimanya,”ujar Juniar Sihotang.
Ditambahkannya, dia selaku Pendamping Lokal Desa (PLD) Didesa Perkebunan bersama dengan Babin Kamtipmas dan Babinsa ikut serta mendampingi penyaluran BLT DD tersebut kepada masyarakat yang layak menerimanya sebesar 600 ribu rupiah per KK selama 3 bulan.
“Setiap Desa kan berbeda besaran DD nya maka untuk penyaluran BLT sesuai dengan dana desa yang masuk kesetiap desa masing masing. Kalau dana desanya 800 juta bisa digunakan maksimal 25 % kalau yang 1 milyar digunakan maksimal 30% dan kalau 1,2 milyar digunakan maksimal 35% ,”ungkap Juniar Sihotang.
Masih menurut Juniar Sihotang bahwa sebelum penyaluran BLT dilaksanakan dulu musyawarah khusus untuk memverifikasi dan finalisasi data yang diketuai oleh Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga diikutkan, ditambah tokoh agama, tokoh adat, Kadus dan Tim Relawan covid-19 yang ada didesa masing masing untuk menentukan warga yang berhak mendapatkan BLT DD tersebut.
“Misalnya BHL biasanya dia bekerja 20 hari karena dampak Covid-19 ini dia bekerja cuman 10 hari atau 5 hari dia juga layak dapat,”kata Juniar Sihotang.
Adapun kriteria yang dapat BLT di desa perkebunan adalah orang tua yang tidak bisa bekerja lagi, pekerja buruh harian lepas diperkebunan, tidak dapat bekerja lagi karena sakit tahunan dan lainnya.
“Bagi warga masyarakat didesa perkebunan kalau sudah dapat Bansos, BPNT, demikian juga status karyawan SKU tidak dapat BLT dana desa, “tegas Juniar Sihotang. (BP/PN)
Komentar