Nasional
Beranda » Berita » Desakan Pemakzulan Gibran Menguat, Ketua PDIP Tegaskan DPR Tidak Bisa Asal Proses Surat Purnawirawan TNI

Desakan Pemakzulan Gibran Menguat, Ketua PDIP Tegaskan DPR Tidak Bisa Asal Proses Surat Purnawirawan TNI

Desakan Pemakzulan Gibran Menguat, Ketua PDIP Tegaskan DPR Tidak Bisa Asal Proses Surat Purnawirawan TNI
Ketua DPP PDIP Said Abdullah saat memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (Foto: Tribun Medan)

Jakarta, HarianBatakpos.com – Polemik soal pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah Forum Purnawirawan TNI secara resmi menyurati DPR dan MPR agar segera memproses pemakzulan atau impeachment Gibran Rakabuming. Namun Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa surat desakan itu tidak bisa langsung diproses begitu saja oleh pimpinan DPR.

Pemakzulan Gibran Rakabuming, kata Said, membutuhkan prosedur dan kajian mendalam. Ia menjelaskan, surat yang masuk harus melewati proses rapat pimpinan (rapim) DPR, lalu dilanjutkan ke Badan Musyawarah (Bamus) sebelum diputuskan tindak lanjutnya.

“Menurut hemat saya, tidak ujug-ujug bahwa surat yang masuk itu langsung diproses. Ada mekanismenya, dari rapim ke Bamus,” ujar Said kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Kemacetan Parah di Salatiga Akibat Blokade Sopir Truk

Said menegaskan bahwa pimpinan DPR dan MPR akan terlebih dahulu mengkaji isi surat desakan pemakzulan tersebut. Ia menyebut bahwa pimpinan DPR memiliki banyak alat kelengkapan dewan yang harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan penting seperti ini.

“Tentu pimpinan DPR akan mengkajinya terlebih dahulu, karena mereka punya banyak alat kelengkapan dewan,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Said juga mengingatkan bahwa semua pihak harus tetap mengacu pada konstitusi negara. Menurutnya, proses pemakzulan wakil presiden tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus memenuhi syarat hukum dan kondisi objektif tertentu.

“Publik sendiri masih terasa asing dengan istilah pemakzulan. Karena apa? Kondisi objektif bangsa saat ini lebih banyak berkutat pada tantangan global dan geopolitik, bukan sekadar tarik-menarik kepentingan politik,” tandasnya.

Pinjaman Online dan Paylater: Solusi atau Masalah?

Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI secara resmi melayangkan surat bertanggal 26 Mei 2025 kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani. Mereka meminta agar lembaga legislatif segera memproses pemakzulan Gibran berdasarkan hukum yang berlaku.

Dalam surat tersebut, empat purnawirawan TNI menyatakan sikap dan menandatangani usulan tersebut, yakni:

  • Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi

  • Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan

  • Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto

  • Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto

Surat itu menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan soal dasar hukum, urgensi, serta kemungkinan DPR memproses usulan tersebut dalam waktu dekat.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan