Harianbatakpos.com , JAKARTA – Deddy Mahendra Desta, yang dikenal dengan nama Desta, tidak hadir dalam sidang perdana mengenai dugaan kasus asusila yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, yang diadakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP). Sidang ini berhubungan dengan laporan dugaan asusila yang dilakukan oleh Hasyim terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Sidang perdana ini dilakukan secara tertutup pada hari Rabu, 22 Mei 2024, di Ruang Sidang DKPP yang berada di Jakarta Pusat. Selain Desta, Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, yang juga dipanggil, juga tidak hadir sejak sidang dimulai sekitar pukul 09.38 WIB.
Hasyim Asy’ari hanya diam ketika ditanya oleh awak media mengenai persiapannya dalam sidang ini. Di ruang sidang, hadir juga pengadu, yaitu korban yang merupakan salah satu anggota PPLN di Den Haag. Korban ini hadir dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Ketua DKPP, Heddy Lugito, telah memastikan bahwa Desta dan Betty dipanggil untuk memberikan keterangan terkait sebuah video salam ucapan kepada anggota PPLN.
Rekaman video ini diambil saat acara talkshow di NET TV yang dihadiri oleh Hasyim, Betty, Vincent Rompies, Desta, dan Boiyen. Saat itu, Hasyim dan Betty hadir sebagai bintang tamu untuk membahas topik seputar Pemilu 2024, seperti dilansir dari TEMPO.CO.
Pihak internal KPU dan NET TV juga terkait dalam sidang ini, seperti yang dijelaskan oleh Ketua DKPP, Heddy. “Mereka (Betty dan Desta) dipanggil,” ujar Heddy dalam keterangan yang dikutip pada hari Selasa, 21 Mei 2024.
Laporan ini diajukan oleh seorang perempuan yang menggunakan inisial CAT, yang diwakili oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.
CAT menuduh Hasyim Asy’ari menyalahgunakan posisinya dan memberikan perlakuan khusus kepada CAT yang bekerja sebagai anggota PPLN di Den Haag, Belanda. CAT juga mengklaim bahwa Hasyim menggunakan kekuasaannya untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan CAT.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan, menyatakan bahwa Hasyim telah melanggar kode etik dengan mendekati, merayu, dan melakukan tindakan asusila terhadap kliennya yang merupakan anggota PPLN.
“Perbuatan tersebut dilakukan terhadap klien kami yang merupakan anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah menikah secara sah,” ungkap Aristo di Gedung DKPP pada hari Kamis, 18 April 2024.
Ketidakhadiran Desta dan Betty dalam sidang ini menjadi sorotan utama. Sidang selanjutnya diharapkan dapat mengungkapkan fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan kasus asusila yang melibatkan Ketua KPU. Semua pihak berharap bahwa proses hukum yang adil dan transparan akan berlangsung untuk mencapai keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Komentar