Viral
Beranda » Berita » Dewi Soekarno Dihukum Bayar Denda Rp3 Miliar Usai PHK Karyawan di Jepang

Dewi Soekarno Dihukum Bayar Denda Rp3 Miliar Usai PHK Karyawan di Jepang

Dewi Soekarno Dihukum Bayar Denda Rp3 Miliar Usai PHK Karyawan di Jepang
Dewi Soekarno Dihukum Bayar Denda Rp3 Miliar Usai PHK Karyawan di Jepang

Tokyo, HarianBatakpos.com – Dewi Soekarno alias Naoko Nemoto, istri keenam mendiang Presiden Soekarno, diputuskan oleh Pengadilan Buruh Jepang untuk membayar denda sebesar 29 juta yen atau sekitar Rp3,03 miliar. Putusan tersebut dijatuhkan setelah Dewi terbukti melakukan pemecatan tidak sah terhadap dua orang karyawannya pada tahun 2021 lalu, saat pandemi Covid-19 masih melanda.

Kasus ini bermula ketika dua karyawan Dewi menolak untuk bekerja dari kantor, karena khawatir akan terpapar virus Corona. Pada saat itu, Dewi yang baru pulang dari Indonesia merasa tersinggung dengan sikap karyawannya, yang dianggap sebagai tindakan coronafobia. Dewi pun menganggap mereka merasa dirinya membawa virus dari Indonesia, sehingga merasa harga dirinya terinjak. Dalam kemarahan tersebut, Dewi memutuskan untuk memecat kedua karyawannya.

“Saya juga marah kepada kalian semua yang memperlakukan saya seperti kuman, padahal hasil tes saya negatif. Anda menderita coronafobia. Saya rasa, saya tidak akan pernah datang ke kantor lagi karena saya tidak bisa bekerja bersamamu yang telah menyakiti karakter saya,” ujar Dewi, seperti yang dikutip dari Friday Digital oleh detikcom, Minggu (19/1).

Tangis Pemuda yang Akan Jalani Masa Pendidikan Polri, Sedih Tinggalkan Nenek Sendiri di Rumah

Tidak terima dengan pemecatan tersebut, kedua karyawan tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Buruh Jepang pada Maret 2022. Sistem pengadilan ini dikenal karena proses penyelesaian perselisihan yang cepat dan adil antara pekerja dan pengusaha.

Setelah proses litigasi yang panjang, pada Agustus 2022, kedua belah pihak sepakat untuk membayar biaya penyelesaian gabungan sebesar 6 juta yen. Namun, Dewi menolak keputusan tersebut dan melanjutkan proses hukum yang lebih lanjut. Hasil dari gugatan yang diajukan akhirnya memutuskan bahwa pemecatan terhadap dua karyawan tersebut tidak sah, yang berarti hubungan kerja mereka tetap berlanjut. Dewi pun diwajibkan untuk membayar gaji dan biaya lembur sejak 2021 hingga 2024.

Akibatnya, Dewi harus membayar total denda sebesar 29 juta yen atau sekitar Rp3,03 miliar kepada kedua karyawan tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut masalah hak-hak karyawan dan bagaimana pengusaha memperlakukan karyawan di tengah pandemi.

Viral Emak-Emak Mencurigakan Intip Rumah Kontrakan Jam 4 Pagi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *