Gorontalo-BP: Polisi menangkap pria inisial TD yang diduga mengedarkan uang palsu ke sejumlah pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Gorontalo. Barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 7.950.000 turut disita polisi.
“Penangkapan terhadap pelaku berawal dari keresahan masyarakat dengan adanya peredaran uang palsu yang mulai banyak beredar di wilayah Provinsi Gorontalo dengan target utama warung-warung kecil dan korban kebanyakan kaum lansia,” kata Dirkrimum Polda Gorontalo Kombes Nur Santiko kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
TD diringkus di rumahnya di Kelurahan Tangkiki Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, sekitar pukul 01.15 Wita, dini hari tadi. Selain pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari sepeda motor hingga uang jutaan rupiah.
“Kita amankan 1 motor, 3 unit handphone dan uang palsu pecahan 100 ribu dengan jumlah Rp 3,6 juta serta uang palsu pecahan Rp 50 ibu dengan jumlah Rp 4 juta 350 ribu,” ungkap Santiko.
Menurut Santiko, TD beraksi dengan cara melakukan transaksi pembayaran menggunakan uang palsu dan mendapatkan pengembalian uang asli dari hasil transaksi pembayaran tersebut. TD menyasar warung-warung kecil yang dijaga oleh para lansia.
Kini, polisi menyelidiki kemungkinan adanya tempat khusus uang palsu tersebut diproduksi. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain selain TD.
“Hingga saat ini, tim Resmob Polda dan Polres jajaran masih terus melakukan pengembangan terkait adanya kasus uang palsu yang meresahkan masyarakat ini, dimana untuk menyelidiki adanya keterlibatan orang lain dan tempat dimana dilakukan pembuatan uang palsu (upal) tersebut,” tutupnya.(DTK)
Komentar