Nasional
Beranda » Berita » Di Hari Kemerdekaan Ahok Terima Remisi 2 Bulan

Di Hari Kemerdekaan Ahok Terima Remisi 2 Bulan

Jakarta-BP: Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi atau pemotongan masa tahanan dua bulan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama di Hari Kemerdekaan Indonesia (17/8). Pria yang akrab disapa Ahok itu merupakan narapidana kasus penodaan agama dan divonis dua tahun penjara.

“Sesuai syarat subtansi, adminitrasi yang bersangkutan dinyatakan lengkap dan mendapatkan remisi dua bulan,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjan PAS) Sri Puguh Budi Utami di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (17/8).

Setelah mendapatkan remisi, Ahok akan dinyatakan bebas pada bulan April 2019 mendatang. Namun, Sri menambahkan, bisa saja Ahok bebas lebih cepat apabila menerima kembali remisi pada Hari Raya Natal.

Viral di TikTok, Anggota DPR Prana Putra Sohe Dipanggil ke MKD Terkait Gestur Tak Pantas

“Misalnya ada remisi Natal nanti bisa dikurangi lagi,” kata Sri.

Sebelumnya, Ahok telah mendapatkan remisi pada Hari Raya Natal tahun lalu. Masa penahanan terpidana kasus penodaan agama yang divonis dua tahun penjara itu dipotong 15 hari.

Pemotongan masa tahanan Ahok ketika itu sudah sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Ahok terbukti melanggar pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama, atas ucapannya yang mengutip surat Al Maidah di depan masyarakat Kepulauan Seribu, September 2016.

Mentan Temukan Pupuk Palsu Rugikan Petani Rp3,2 Triliun

Belakangan Ahok disebut bisa mendapat pembebasan bersyarat. Namun, mantan Bupati Belitung Timur itu menolak mendapatkan itu karena ingin bebas murni. (CNN/JP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *