Medan-BP: Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan suap Rp 40 juta yang diberikan Rachel Vennya ke Ovelina Pratiwi agar lolos karantina masuk kategori pungli. Dia meminta agar pungli tersebut diusut tuntas.
“Ya makanya saya singgung itu (suap Rachel Vennya) termasuk dari pungli, biar nanti diproses secara hukum. Kan ada hukumnya,” kata Mahfud di Jakarta, Rabu (15/12/2021).
“Jadi yang saya baca di pengadilan, itu pengakuannya: Saya (Rachel Vennya) bayar ke mbak ini Rp 40 juta lalu disetor ke ASN suatu institusi itu sekian. Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut biar nggak biasa melakukan itu,” lanjutnya.
Bagi mahmud, yang terpenting dari pengusutan kasus tersebut adalah kesadaran moral. Dia ingin agar masyarakat memiliki kesadaran moral dan patuh terhadap hukum.
“Iya penindakan, tetapi itu tadi yang penting bagi saya sebenarnya kesadaran moral itu diutamakan oleh setiap warga negara. Kalau kita ini kan penegak hukum, jadi pakai pasal Undang-Undang nomor berapa, pasal berapa, kita tentukan. Tapi nggak semua, kita semua itu di luar hukum punya kesadaran moral,” ujarnya.
Mahfud kembali menegaskan dugaan pungli Rachel Vennya harus diusut. Dia mengatakan dalam melakukan penindakan, hukum tidak pandang bulu.
“Ya pasti lah (harus diusut), itu kan dalil hukum nggak pandang bulu gitu ya,” imbuhnya.
Dalam persidangan pada Jumat (10/12), Rachel Vennya mengaku membayar Ovelina Pratiwi Rp 40 juta demi tak dikarantina. Uang itu diberikan setelah Rachel tiba di Indonesia sepulang dari Amerika Serikat (AS).
Awalnya, hakim bertanya siapa saja yang membantu Rachel agar tidak menjalani karantina. Rachel mengaku dirinya hanya meminta bantuan kepada Ovelina.
“Kemudian kan Saudara pada saat itu memang ada yang membantu Saudara untuk tidak menjalani karantina. Tahu tidak waktu itu siapa?” kata hakim.
“Saya cuma tahu lewat Ovelina saja,” ungkap Rachel.
“Nanti ada yang bantu begitu?” tanya hakim.
“Iya,” singkat Rachel.
“Nanti sampai di Wisma Atlet, kamu ikutin saja nanti orang akan membawa kamu ke Wisma Atlet, begitu?” tanya hakim lagi.
“Iya,” jawab Rachel.
Hakim lalu bertanya berapa nominal yang dibayarkan Rachel kepada Ovelina untuk prosedur lolos dari karantina. Rachel membayar Rp 40 juta kepada Ovelina.
“Waktu itu Saudara membayar berapa?” tanya hakim.
“Rp 40 juta,” ungkap Rachel. Namun, kata Rachel, uang itu sudah dikembalikan saat ini.
Ovelina Akui Minta Rp 40 Juta atas Permintaan Satgas
Ovelina pun mengaku menerima uang itu dalam persidangan di Pengadilan Tangerang, Jumat (10/12). Awalnya Ovelina mengaku berkomunikasi dengan Rachel sejak H-1 Rachel dkk tiba di Indonesia.
Rachel, kata Ovelina, meminta tolong agar bisa lolos dari karantina. Namun Ovelina mengatakan tidak bisa janji karena Satgas COVID-19-lah yang memiliki wewenang soal karantina.
“Intinya dimintai tolong supaya proses mudah dan tidak perlu karantina?” tanya hakim.
“Saya tidak menjanjikan, karena yang berwenang itu semua Satgas,” kata Ovelina.
Alur suap Rp 40 Juta Rachel Vennya (Infografis detikcom).
Kemudian hakim menyinggung soal uang Rp 40 juta yang diterima dia. Dia mengaku angka Rp 40 juta itu ditentukan Satgas.
“Bagaimana ceritanya dia (Rachel) bisa mentransfer dengan nominal Rp 40 juta?” tanya hakim.
“Karena itu Satgas yang minta, Pak, per orang Rp 10 juta,” jawab Ovelina.
Ovelina mengaku awalnya sudah membujuk Rachel agar tidak menggunakan cara ini. Sebab, menurutnya, angka Rp 10 juta per orang itu mahal, namun Rachel tetap menyanggupi angka itu.
“‘Mbak, ini orang Satgasnya minta Rp 10 juta, saya bilang, ‘ini mahal banget lho, Mbak, lebih baik nggak usah’. Saya bilang gitu, tapi (Rachel bilang), ‘Nggak apa-apa’ katanya, kalau Rp 10 jutanya (per orang) nggak apa-apa buat karantina,” ucap Ovelina.
“Terus ini kan cuma bertiga, muncul angka Rp 40 juta dari mana?” tanya hakim lagi.
“Dari Satgas, Pak, semua berwenang dari Satgas. Kalau Satgas tidak bisa bisa, memutuskan tidak, pasti kita tidak akan jalan,” timpal Ovelina.(DTK)
Komentar