Medan-BP: Temuan dugaan Rumah Dinas Karutan Humbang Hasundutan, berbuntut panjang menjadi pengancaman terhadap Rahmadsyah yang berprofesi sebagai jurnalis dan aktivis Sumatera Utara.
Rahmadsyah dalam keterangan Persnya, Kamis (12/8/2021) mengatakan, bahwa dirinya sesuai arahan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) sebagai Saksi Pelapor di Kemenkumham Sumut atas dugaan Rumah Dinas Karutan Kelas II B di jadikan lokasi mesum telah melaporkan di Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumut, yaitu Dugaan Tindak Pidana Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elekronik dan / atau Dokumen Elektronik yang berisi Ancaman kekerasan atau menakut – nakuti yang di tujukan secara pribadi sebagaimana di maksud dalam Pasal 29 UU ITE dengan terlapor : No HP 0811610600 dengan Surat Tanda Terima Lapor Polisi Nomor / STTLP/B/1281/VIII/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 11 Agustus 2021. Kamis (12/8/2021)
“Setelah melapor ke LPSK Jakarta, Bareskrim Polri, dan Dirjen Pemasyarakatan sesampainya di Medan aku langsung melaporkan Pengancam itu ke Poldasu bang,” ungkapnya
Rahmadsyah juga mengatakan bahwa dirinya mendapatkan rekaman percakapan antara EAS memerintahkan Wakil Ketua Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Petisah untuk menjemput Rahmadsyah dengan nada pengancaman. Kamis (1/7/2021)
“Saya menemukan rekaman percakapan antara EAS yang memerintahkan Wakil Ketua Pemuda Pancasila Medan Petisah untuk menjemput aku dengan nada pengancaman,” Imbuhnya.
Rahmadsyah mengatakan bahwa Revanda Bangun Karutan Humbang Hasundutan adalah Donatur KNPI Sumut.
“Karena ada dugaan temuan Rumah Dinas Karutan Humbang Hasundutan Dolok Sanggul di jadikan lokasi mesum dengan di temukannya PSK tersebut, makanya RB Karutan Humbang Hasundutan minta perlindungan,” ungkapnya.
Sebelumnya di beritakan Kantor Kemenumham Sumut di demo Badan Eksekutif Mahasiswa ( BEM ) Sumatera Utara untuk menyikapi adanya tindakan pengancaman dan intimidasi yang dilakukan RB Karutan Kelas II B Humbang Hasundutan yang menggunakan cara cara premanisme terhadap jurnalis yang melakukan peliputan bersama perangkat desa atas dugaan Rumah Dinas Karutan yang di jadikan tempat mesum, Kamis, 24 Juni 2021

Surat laporan kasus pengancaman.(istimewa)
Dalam orasinya Yusuf Kordinator Daerah Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara ( BEM ) mengatakan pernyataan sikap Kekecewaan BEM Nusantara Sumut terhadap Kemenkum Ham Sumut, antara lain :
1. Kepala Rutan Kelas II B Humbang Hasundutan RB. yang dimana menyediakan PSK kepada Napi dan menginapkan PSK di Rumah Dinas dengan tidak mematuhi Prokes Kesehatan, apalagi pada masa Covid di saat ini
2. Dan bahwasanya di bawah kepemimpinan RB diduga terjadi peredaran narkoba yang besar-besaran
3. Adanya pengancaman terhadap wartawan yang mengganggu keselamatan dan mengintimidasi dengan menggunakan jasa premanisme yang ada di Sumatera Utara
4. Kepada Kapoldasu untuk menangkap dan memproses Premanisme yang melakukan tindakan pengancaman dan intimidasi terhadap wartawan yang melakukan peliputan di Rutan Kelas II B Humbang Hasundutan tersebut sehingga nyawa dari wartawan tersebut terancam.
5. Dan kami meminta Kapoldasu untuk melindungi nyawa dari wartawan media online yang bernama Rahmadsyah
Dalam orasi Badan Eksekutif Mahasiswa Nusatara Sumatera Utara juga meminta kepada Kemenkum HAM Wilayah Sumatera Utara untuk memecat Karutan Kelas II B Humbang Hasundutan RB dan memberikan hukuman yang setimpal dan Kepada Kapoldasu segera Proses Oknum yang mengganggu keselamatan jiwa orang yang menyuarakan kebenaran.
Berdasarkan amatan awak Media Aksi BEM Nusantara tampak ricuh saat perwakilan Kemenkumham Sumut menarik mahasiswa dengan kasar dan bahasa yang kasar sehingga mahasiswa tidak terima dengan sikap perwakilan Menkum HAM Sumut dan berjanji akan membawa massa yang lebih besar lagi.
“Kami akan membawa massa yang lebih besar lagi karena pejabat Menkum HAM Sumut sepertinya tidak bisa menjelaskan apa yang menjadi tuntutan kami,” ungkap Yunus sambil membubarkan massa Aksi. (BP/EI)
Komentar