Uncategorized
Beranda » Berita » Diberhentikan Plt Walikota Medan Secara Tidak Hormat, Setelah Minta Perlindungan Kapolri, Yohny Anwar Lapor ke Kantor HAM

Diberhentikan Plt Walikota Medan Secara Tidak Hormat, Setelah Minta Perlindungan Kapolri, Yohny Anwar Lapor ke Kantor HAM

Mantan Direktur Operasional PD Pasar Medan, Yohny Anwar bersama kuasa hukumnya saat mendatangi Kantor Komnas HAM di Jakarta, Selasa (25/2/2020) pagi. BP/Ist

Jakarta-BP: Setelah mendatangi dan meminta perlidungan kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis atas perlakuan tidak adil yang dilakukan Plt Walikota Medan Ir H Akhyar Nasution, DR H Yohny Anwar MM MH mendatangi lagi Kantor Komnas HAM di Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Kedatangan Yohny Anwar kepada kedua institusi Negara itu, melaporkan dan mengadukan perlakuan yang semena-mena atas  pemberhentian tidak hormat terhadap dirinya selaku Direktur Operasi (Dirop) PD Pasar Kota Medan dan termasuk 2 Direksi PD Pasar lainnya yang dinilai melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).

Yohny Anwar didampingi kuasa hukumnya Mazwindra, menyebutkan, dirinya bersama klien sengaja mendatangi sekaligus melaporkan hal yang terjadi.

Apa Benar Tertelan Lebah Bisa Sebabkan Serangan Jantung?

Laporan ke Komnas HAM karena sebelumnya mendapat perlakuan tidak adil dari Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution dengan memecatnya dengan tidak hormat tanpa ada alasan yang jelas.

Sementara kliennya, kata dia sudah mendapat putusan penetapan dari PTUN Medan yang isinya meminta kepada Plt Wali Kota Medan agar menunda  putusan tersebut  sampai ada penetapan hukum  tetap.

“Kami menilai tindakan walikota adalah tindakan yang dapat dinilai melanggar HAM,” Kata Mazwindra.

Sikap Ahkyar Nasution bukan hanya tidak menghargai PTUN, tapi juga memaksakan kehendak agar kliennya  tidak dapat lagi menjalankan aktivitasnya sebagai Direksi di PD Pasar Medan.

Polisi Gagalkan Peredaran SIM Palsu di Medan

Sebelumnya Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, mengambil tindakan tegas dengan mencopot tiga direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar karena dinilai berkinerja tak memuaskan.

Akhyar pernah memberikan pesan untuk memperbaiki dan menata tiga pasar tradisional di Medan namun tidak terlaksana.

Pencopotan tiga direksi PD Pasar ini tertuang dalam SK Wali Kota Nomor 821.2/43.K/2020 yang diteken oleh Sekda Kota Medan, tanggal 16 Januari 2020. (BP/SN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *