Dicecar Pertanyaan Soal Fahmi, Jawaban Eks Kalapas Sukamiskin Tak Sesuai BAP

Jakarta-BP: Sidang kasus dugaan suap di Lapas sukamiskin dengan terdakwa Fahmi Darmawansyah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (23/1). Dalam persidangan, mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), Wahid Husen yang juga terpidana kasus serupa dihadirkan sebagai saksi.

Saat ditanya hakim, Wahid Husen mengakui menerima sejumlah barang dan uang dari Fahmi Darmawansyah. Meski mengaku tidak ingat nominalnya, semua hadiah itu diberikan melalui tahanan pendamping (tamping) yang kemudian menjadi asisten Fahmi bernama Andri Rahmat.

"Mobil, jaket, sepatu, jam tangan, tas. Uang seingat saya ada. (mulai dikasih) menjelang Lebaran. Semuanya melalui Andri," kata Wahid.

Disinggung mengenai hadiah itu sebagai imbalan karena memberikan kemudahan bagi Fahmi, Wahid mendadak gagap. Ia seringkali mengaku lupa dan keterangan dalam persidangan tak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah diingatkan untuk jujur, Wahid mengakui ia memberi kelonggaran untuk Fahmi dalam izin berobat meski melebihi batas waktu yang ditentukan.

"Sebenarnya untuk berobat iya (diberi kemudahan). Melebihi batas rujukan itu bagaimana dokter sama rumah sakit. Kalau enggak dirawat harus kembali," katanya.

Hakim anggota kembali menanyakan terkait kepulangan Fahmi dari rumah sakit menuju rumah kontrakannya, Wahid mengaku tidak tahu dan tak pernah mendapat laporan dari anak buahnya.

"(Suatu waktu) Fahmi kalau keluar enggak langsung ke Lapas, karena bilangnya dirawat. Kalau pulang ke kontrakannya enggak tahu," jelasnya.

Lagi-lagi hal itu bertolak belakang dengan BAP Wahid Husen kepada KPK. Dalam sidang, Wahid diperlihatkan sejumlah pernyataannya dalam berkas BAP dan dakwaan. Isinya, Wahid tidak mempermasalahkan jangka waktu izin berobat yang melewati batas waktu yang sudah ditentukan. Ia pun mengaku tidak ingat berapa uang yang diberikan Fahmi.

Setelah melihat dan mendengar pernyataannya dalam BAP, Wahid mengaku saat proses BAP ia dalam kondisi yang kurang fit dan ingin proses pemeriksaan segera selesai.

"Saya enggak bisa jelaskan. (Waktu pemeriksaan BAP) Pengen cepet selesai. Saya tandatangani saja," kilahnya.

Ini daftar pemberian Fahmi kepada Wahid Husen berdasarkan berkas dakwaan:

- 1 unit mobil Mitsubishi Triton 4x4 Exceed Double Cabin AT warna hitam sesuai surat pemesanan kendaraan tanggal 29 April 2018 dengan harga OTR (on the road) sebesar Rp 427.000.000,00.

- Pada bulan Mei 2018, Fahmi melalui Andri Rahmat memberikan uang kepada terdakwa yang diterima melalui Hendry Saputra sebanyak dua kali yaitu pertama sebesar Rp 4.500.000,00 untuk membayar perbaikan mobil milik terdakwa. Yang kedua sebesar Rp 15.000.000,00 untuk keperluan terdakwa menjamu makan rombongan tamu di restoran Sabu Hachi, Citarum, Bandung.

- Pada bulan Mei 2018, Fahmi memberikan sepasang sepatu bot kepada terdakwa yang dibeli keluarga Fahmi dari China

- Pada bulan Juni 2018, Fahmi melalui Andri memberikan uang sebesar Rp 20.000.000,00 melalui Hendry Saputra untuk uang saku perjalanan dinas ke Jakarta.

- Pada bulan Juni 2018, Fahmi melalui Andri juga memberikan sepasang sandal merek Kenzo untuk istri terdakwa.

- Pada bulan Juli 2018, Fahmi melalui Andri memberikan satu tas cluth bag merek Louis Vuitton untuk terdakwa yang diterima melalui Hendry Saputra. Tas tersebut nantinya akan dihadiahkan terdakwa kepada atasannya, yakni Sri Puguh Budi Utami selaku Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM sebagai kado ulang tahun.

(Merdeka) BP/JP

Penulis:

Baca Juga