Medan – Satres narkoba Polres Binjai menangkap IR (29) di Dusun Kenanga, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Minggu (2/6/2024) pukul sore.
Sebelum menangkap pelaku, terlebih dahulu unit-2 dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH, mendapatkan informasi dari seorang masyarakat kemudian memberitahukan bahwa di TKP sering terjadi transaksi jual beli terhadap narkoba.
Mendapatkan informasi tersebut Kanit langsung memimpin anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan mengatur strategi serta membagi tugas terhadap anggotanya. Kemudian pelaku diamankan.
Awalnya, disaat petugas mendekati pria tersebut, dia berupaya untuk melarikan diri, namun berkat kesigapan dan gerak cepat oleh personil saat itu berhasil mengamankannya.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri membenarkan adanya penangkapan itu. Dari pelaku ditemukan barang bukti narkoba berupa satu buah kotak rokok didalamnya berisi 3 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 13,7 gram.
“Pelaku dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun kurungan,” terangnya kepada awak media, Selasa (4/6/2024).(BP7).
Komentar