Daerah
Beranda » Berita » Diduga Cemarkan Udara, Pengusaha Ternak Ayam di Desa Tanjung Jati Tidak Miliki Izin

Diduga Cemarkan Udara, Pengusaha Ternak Ayam di Desa Tanjung Jati Tidak Miliki Izin

Sartono saat ditemui harianbatakpos.com di kediamannya.

Langkat-BP: Ternak ayam potong milik H. Santoso yang berada di Dusun I Desa Tanjung Jati Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat yang tidak jauh dari pemukiman penduduk bertahun-tahun menimbul pencemaran udara. Hal itu disampaikan warga yang sering melintas di daerah tersebut, Jumat (4/10/2019) sekira pukul 09.00 WIB.

Pencemaran udara yang setiap hari dihirup masyarakat sekitar atau pun pengendara yang melintas dari jalan potong yang menghubungkan Kota Madya Binjai menuju Kabupaten Langkat agar ternak ayam segera secepatnya di tutup.

“Dampak dari ternak ayam milik Pak Haji mengakibatkan pencemaran udara hingga Lalat hijau,” sebutnya.

Hasil Seleksi Administrasi Lelang Jabatan Eselon II Pemprov Sumut Resmi Diumumkan

Saat ditemui harianbatakpos.com dilokasi ternak, salah satu penjaga bernama Anto mengatakan, ” Bila pemilik ternak Pak H. Santoso saat ini tidak berada disini,  Pak Haji  saat ini sedang berangkat ke Penang untuk mengobatkan anaknya yang sedang sakit,  bila Pak haji tidak ada disini urusan dengan adiknya Pak Sartono mantan Kades tinggalnya di Dusun 2,” ucap Anto.

Saat media ini menanyakan jumlah ayam potong saat ini, dan sudah berapa lama ternak ayam milik H.Santoso. Kembali Anto mengatakan, ” Untuk ternak ayam potong jumlahnya  12 ribu ekor dan ternak ini dibangun dari tahun 2000 sampai 2019. Jadi tiap kandang isi ayam 4000 ekor dan disini ada tiga kandang bang. Untuk pengusaha ternak ayam potong disini ada dua pengusaha satu lagi tidak jauh dari sini kapasitas hanya 2000 ekor setiap panen,” paparnya.

Saat dijumpai media ini, Sartono membantah bahwa  ternak ayam milik H. Santoso membuat  masyarakat keberatan terhadapat polusi udara.

“Ternak ayam itu milik Abang saya Sartoso, saat ini abang saya sedang ke Penang membawa anaknya berobat, untuk masalah ada masyarakat yang keberatan mengenai Polusi udara masyarakat yang mana, setiap ayam panen kita beri juga mereka, begitu juga setiap 1 tahun sekali kita beri beras,” pungkasnya.

Bhabinkamtibmas Polsek Sidikalang Kota Cek Lahan Jagung

Ternak ayam milik H. Santoso

Katanya, dari mulai dibangun tahun 2000 sampai 2019 artinya sudah 19 tahun kenapa baru sekarang mereka protes,  pertama kali dibangun ternak ayam warga sudah kita kumpulkan dan tidak ada masalah, dan kenapa warga ribut dan besok warga akan saya kumpulkan.

“Masalah izin usaha ayam potong sudah kita urus ke Kantor Camat, dan selanjutnya Camat mengurus ke Instansi terkait ke Kantor perijinan dan Peternakan, dan untuk Pegawai ke Camatan sering datang ke Rumah ini kadang satu minggu tiga kali datang sekedar minum air putih,” sebutnya.

Saat dikonfirmasi harianbatakpos.com melalui via ponsel Kepala Kecamatan Binjai Rizal Gunawan Gultom pada hari Sabtu 05 Oktober 2019 puku 13.00 Wib, mengatakan, pihak pengusaha ternak ayam ada mengurus Rekom kita keluarkan agar untuk mengurus ijin ke kantor perijinan dan ke peternakan, jadi urusan apapun tidak pernah kita persulit, jadi kapasitas kami mengeluarkan rekom untuk syarat mengurus ke kantor perijinan dan mengurus izin ke Dinas Peternakan dan rekom yang dikeluarkan dari Kecamatan  paling lama 3 bulan aktifnya.

“Jadi seperti yang dikatakan Sartono bila ada pegawai dari kecamatan sering datang menemui kerumahnya, siapa nama pegawai tersebut  dan ngapai mereka datang kerumahnya, apabila Pegawai Kecamatan melakukan ke salahan pasti saya tindak, dan masalah ternak ayam potong di Desa Tanjung jati harus mengurus ke Dinas Periijinan dan Dinas Peternakan dan Surat rekom paling lama 3 bulan,” sebut Camat Binjai. (BP/L1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *