Kriminal Peristiwa
Beranda » Berita » Diduga Culik Pengacara, Kombes HN Dilapor Ke Polda Sumsel

Diduga Culik Pengacara, Kombes HN Dilapor Ke Polda Sumsel

Ilustrasi

Jakarta-BP: Diduga menculik dan menganiaya pengacara, seorang perwira menengah (pamen) yang bertugas di Mabes Polri berinisial Kombes HN dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel. Perbuatan terlapor diduga dilatarbelakangi dendam.

Peristiwa itu terjadi saat korban, Ade Saputra, yang sedang berada di kafe Simpang Empat Sukatani Dolog, Kelurahan Sako, Palembang, dijemput terlapor menggunakan mobil, Kamis (31/8) malam. Pelapor kemudian dibawa ke suatu tempat.

Di dalam mobil, pelapor mengalami penganiayaan. Eka berhasil menyelamatkan diri dengan cara memecahkan kaca mobil.

Aksi Dramatis: Wanita Teriak Histeris Cegah Tower PLN

Saat berusaha kabur, pelapor dikejar terlapor dan anak buahnya menggunakan sekitar delapan unit motor. Bahkan, terlapor melepaskan lima kali tembakan namun tak mengenai pelapor.

Pelapor akhirnya diselamatkan keluarganya yang sempat membuntuti dibantu warga sekitar. Setelah itu, terlapor dan kawanannya langsung melarikan diri.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumsel, Amin Tras mengungkapkan, kejadian itu diduga dilatarbelakangi dendam, namun tidak diketahui secara persis masalahnya. Terlapor bersikap arogan, tak menunjukkan kapasitasnya sebagai perwira polisi.

“Terlapor adalah pamen yang bertugas di Mabes Polri, dia menculik dan menganiaya korban yang kebetulan bendahara organisasi kami,” ungkap Amin, Jumat (31/8).

Pemerintah Jamin Evakuasi Aman WNI dari Konflik Iran-Israel, DPR Minta Hotline Khusus

Dia mengatakan, arogansi terlapor diharapkan dapat diberikan sanksi tegas dan diproses secara hukum pidana. Sebab, perbuatannya menimbulkan ancaman jiwa bagi korban.

“Ade Saputra banyak luka, ada di leher dan badan, dia dipukul pakai stik baseball. Keluarganya sekarang masih trauma,” ujarnya.

Kepala SPKT Polda Sumsel, AKBP Munaspin mengatakan, meski status terlapor adalah pamen yang bertugas di Mabes Polri, penyidik akan tetap memprosesnya dan disanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku. “Laporan sudah kita terima dan ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Sumber: Merdeka (JP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *