Medan-BP: S alias Awi Binjai dilaporkan ke Polsek Medan Kota dengan dugaan penipuan dan penggelapan sebuah sepeda motor milik majikan tempatnya bekerja.
Hal itu berdasarkan laporan Aliansyah warga Jalan Bunga Kantil Kecamatan Medan Selayang dengan nomor LP/700/K/XII/2020/SPKT/SEK/MEDAN KOTA Tanggal 29 Desember 2020 dengan juru periksa Bripka EJ Pasaribu.
Informasi yang diperoleh di Polsekta Medan Kota, tersangka S alias Awi Binjai diduga menggelapkan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon GT 125 cc warna putih Tahun 2014 BK 6769 AEM dengan nomor mesin 2SV026321 dari tempatnya bekerja di Jalan Brigjen Katamso Medan.
S Alias Awi Binjai yang bekerja telah 4 bulan itu oleh majikannya dipinjamkan sepeda motor sebagai transport agar pekerjaannya dapat berjalan dengan lancar.
Ironisnya, pada Sabtu dan Minggu (28-29/12/2020) tanpa pemberitahuan tidak masuk bekerja. Demikian juga ketika dihubungi melalui ponselnya tidak aktif dan tidak nyambung lagi.
Karena merasa penasaran Aliansyah selaku majikannya melàkukan pencarian ke rumahnya di Binjai dan hasilnya tidak mengetahui keberadaannya berikut sepeda motor yang dipinjamkan itu.
Karena merasa tertipu, korban Aliansyah selaku majikannya melaporkan ke Polsekta Medan Kota.
Aliansyah ketika dihubungi dan dikonfirmasikan wartawan, membenarkan kejadian itu dan telah melaporkannya ke Polsekta Medan Kota.
“Saya tidak menyangka seperti ini dan tujuan saya meminjamkan sepeda motor sebagai transport pulang pergi agar pekerjaannya menjadi lancar. Bagi yang mengetahui keberadaannya diminta untuk menghubungi instansi terkait,” imbuh Aliansyah melalui ponselnya. (BP/EI)
Komentar