Hukum
Beranda » Berita » Diduga Kasus Narkoba “Jalan” Kabid Propam Peras Anggota, LBH Medan Desak Kapolda Transparan

Diduga Kasus Narkoba “Jalan” Kabid Propam Peras Anggota, LBH Medan Desak Kapolda Transparan

Kepala Bidang Propam Polda Sumut Kombes Pol Julihan Muntaha.(istimewa)

Medan, harianbatakpos.com – Sejumlah kasus yang menyeret sejumlah anggota Polri dan akhirnya menyerahkan uang ratusan juta rupiah kepada Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Julihan Muntaha dan Kasubbid Paminal AKBP Agustinus Chandra viral di media sosial.

Data yang beredar dan viral, pertama Kasus Narkoba menyeret nama Ipda Welman Simangunsong disebut dimintai uang penyelesaian kasus narkoba hingga Rp 1 Miliar.

Walaupun negosiasi alot, ia akhirnya dibebaskan dari penahanan Paminal setelah menyerahkan uang sebesar Rp 300 Juta secara mencicil, yang diduga diterima oleh Iptu Adi dan Ipda Wage.

Mandek Tiga Tahun, Kapolres dan Penyidik Langkat Dilaporkan ke Propam: Korban Harap Kapolda Tarik Perkara

Selanjutnya, dugaan pemerasan Polsek Medan Barat. Dimana Kapolsek dan personel Polsek Medan Barat diduga diperiksa dan dimintai uang mencapai Rp 1 Miliar dengan alasan mengaitkan perkara narkoba. Personel yang dimutasi ke Yanma kini dikabarkan harus mencicil pembayaran kepada Kasubid Paminal Kompol AC agar dapat kembali bertugas.

Selanjutnya, kasus Selingkuh Aipda Fachri. Dia diminta uang Rp 1 Miliar untuk “damai” atas kasus dugaan selingkuh. Karena tidak sanggup membayar, kasusnya dinaikkan kembali ke Wabprof Propam.

Atas adanya 3 kasus ini, diduga menjadi jalan awal Kabid Propam dan Kasubbid Paminal untuk memeras anggota yang terlibat. Sampai akhirnya kasus ini juga viral setelah diposting oleh akun media sosial.

Direktur LBH Media, Irvan Saputra menegaskan bahwa Polda Sumut harus membuka tabir yang masih menjadi misteri.

Kejati Sumut Terus Tindaklanjuti Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN, 113 Miliar Kembali Disita

“Artinya tiga kasus ini harus diungkap ke publik. Hadirkan semua polisi yang berperkara dalam 3 kasus ini. Itu baru namanya transparan,” katanya ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (26/11/2025) siang.

Menurut Irvan, Ipda Welman, Kapolsek Medan Barat dan 8 anggotanya, serta Aipda Fahri harus dihadirkan ke publik serta mendapatkan perlindungan hukum.

“Jangan sampai mereka yang sedang berperkara dan diduga diperas, malah mendapatkan intimidasi dari pimpinan. Jadi, Kapolda Sumut harus tegas dan jangan menindas anggota yang lemah,” terangnya.

Sedangkan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani ketika dimintai data itu mengaku belum mendapatkan data secara rinci.

“Nanti jika sudah saya dapatkan data itu, akan saya sampaikan kepada rekan-rekan,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Julihan Muntaha diterpa isu melakukan pemerasan terhadap anggota Polri yang berperkara di Propam.

Bahkan informasi yang beredar, korban-korban yang diduga diperas itu telah membuat laporan atau menyurati langsung Presiden RI, DPR, dan Tim Reformasi Polri dan menyebut praktik ini sebagai “kezoliman” yang merusak institusi dan membuat mereka “selalu dibayang-bayangi rasa ketakutan.

Dampaknya, Kabid Propam dan Kasubbid Paminal dicopot dari jabatannya untuk memudahkan proses pemeriksaan atas kasus ini. (BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *