Kota Medan
Beranda » Berita » Diduga Korupsi dan Merugikan, Mahasiswa UINSU Desak Dirkrimsus Periksa Kepala Pusbangnis

Diduga Korupsi dan Merugikan, Mahasiswa UINSU Desak Dirkrimsus Periksa Kepala Pusbangnis

Massa ketika melakukan aksi di Mapolda Sumut.(istimewa)

Medan, harianbatakpos.com – Puluhan mahasiswa mengatasnamakan Senat Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (SEMA-FSH) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) mendesak kepolisian memeriksa terhadap Rahmat Daim.

Menurut massa, Rahmat Daim
Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU melakukan tindakan penyimpangan kewenangan yang diduga untuk memperkaya diri sendiri.

Massa menyerukan desakan kepada Polda Sumut, Dirkrimus segera melakukan pemeriksaan terhadap Rahmat Senin (8/12/2025).

Diduga Tak Berizin, Satpol PP Surati Pengusaha Reklame Billboard Raksasa di Medan Amplas

Hal itu disampaikan ketua Umum SEMA-FSH, Rahman Maulana pada orasi berpendapat di depan umum sebagai tuntutan transparansi kebijakan dan mendorong keterbukaan informasi publik secara nyata.

“Di era efisiensi anggaran kami memulai Pusbangnis bisa menjadi tulang punggung yang mendongkrak keuangan UINSU bukan malah menaikkan nominal UKT yang memberatkan mahasiswa,” seru Rahman.

Menurutnya, Kepala Pusbangnis diduga kuat melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan atas kebijakan yang tak memberi keuntungan kepada UINSU dan bahkan memberi dampak kerugian kepada mahasiswa seperti menaikkan biaya UKT.

Bahkan, Kepala Pusbangnis diketahui telah melakukan kecurangan berupa monopoli penentuan perusahaan Event Organizer (EO) yang diunjuknya sepihak dalam penyelenggaran kegiatan UINSU.

Kades di Dairi Diperiksa Polda Sumut Dugaan Aborsi Paksa Wanita

“Selain itu, kami juga mendapat informasi, kedepannya Pusbangnis akan melakukan kebijakan pengambilalihan penyewaan toga kepada mahasiswa yang wisuda, hal ini menunjukkan ketidakmampuan Kepala Pusbangnis dalam mengelalo aset UINSU atau diduga memperoleh keuntungan yang memberatkan mahasiswa tanpa memanfaatkan aset yang ada,” ujar Rahman.

Selanjutnya, berdasarkan kebijakan tersebut, SEMA-FSH menilai Kepala Pusbangnis telah bertindak merugikan UINSU yang bahkan dalam mengelola food court saja harus melibatkan pihak ketiga.

“Berdasarkan informasi yang kami terima juga, Kepala Pusbangnis diduga terlibat dalam memindahtangankan sebuah mobil yang masih dalam penguasaan leasing yang jelas jelas itu merupakan perbuatan buruk yang melanggar aturan Fidusia ” tegas Rahman.

Perwakilan dari Polda Sumut yang saat itu sedang piket, menerima aspirasi dari mahasiswa.

“Aspirasi ini akan kami tindaklanjuti dan akan saya teruskan kepada pimpinan,” terangnya.(BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *