Medan, HarianBatakpos.com – Kasus dugaan pemerasan kembali mencuat di Kota Medan. Seorang pengusaha biliar bernama Andryan (24) melaporkan Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan, Salomo Pardede, ke Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut dilayangkan lantaran dugaan pemerasan terhadap pelaku usaha di Medan yang dilakukan oleh anggota dewan aktif.
Kasus dugaan pemerasan ini telah menjadi perhatian publik, terutama setelah pernyataan Salomo Pardede yang membantah seluruh tudingan tersebut. “Hari ini saya bersama kuasa hukum membantah dengan tegas semua tuduhan pemerasan, itu tidak benar,” ujar Salomo pada Jumat (16/5/2025).
Lebih lanjut, Salomo mengungkapkan bahwa unggahan di media sosial mengenai dirinya telah menyudutkan dan mengarah pada pencemaran nama baik. Ia berencana mengambil langkah hukum untuk melaporkan balik pelaku usaha yang menuduhnya melakukan pemerasan.
“Lama-lama apa yang disampaikan di media, khususnya media sosial, sudah mengarah ke pencemaran nama baik. Tentu tidak bisa saya diamkan,” ujarnya.
Sebagai Bendahara DPC Partai Gerindra Kota Medan, Salomo menilai tuduhan yang ditujukan kepadanya adalah fitnah. Ia menyatakan siap untuk menempuh jalur hukum demi membersihkan namanya.
“Nama saya tercantum dalam laporan itu. Maka, saya dan kuasa hukum akan melaporkan balik pengusaha biliar tersebut karena telah mencemarkan nama baik saya. Ini fitnah dan saya merasa terzolimi,” tegasnya.
Kuasa hukum Salomo, Hokli Lingga, juga menambahkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan laporan pelanggaran terhadap UU ITE. Menurut Hokli, tuduhan yang disebar di media sosial bersifat berlebihan dan merugikan kliennya.
“Para pengusaha biliar yang menuduh akan kami laporkan balik ke polisi karena pelanggaran UU ITE. Tapi, kita lihat dulu perkembangannya,” ucap Hokli.
Salomo juga mengaku belum menerima surat pemanggilan dari Polda Sumut, namun menegaskan bahwa pihaknya akan kooperatif jika dipanggil.
“Ada tiga pengusaha biliar yang melaporkan saya. Kami siap ikuti proses hukum dan akan memberi penjelasan saat dipanggil ke Polda Sumut,” tambahnya.
Laporan Andryan terhadap Salomo sudah diterima Polda Sumut pada 22 April 2025 dengan nomor: STTLP/B/584/IV/2025/SPKT/Polda Sumut. Dalam keterangannya, Andryan menyebutkan peristiwa bermula saat SP mengundangnya ke kantor dan membicarakan soal pajak.
Andryan mengaku diminta setoran bulanan sebesar Rp 4 juta oleh SP. Setoran itu sempat disepakati dan diberikan untuk bulan Januari hingga Maret 2025. Namun, saat diminta menambah setoran di bulan April, Andryan merasa keberatan dan melaporkannya ke Polda Sumut.
Tak hanya Andryan, beberapa pengusaha biliar lainnya juga mengaku mengalami hal serupa. Salah satunya bahkan dimintai uang sebesar Rp 50 juta dengan ancaman penyegelan usaha.
“Teman saya baru buka rumah biliar, belum ada izin. Dia diancam usahanya disegel dan diminta Rp 50 juta. Karena takut, dia akhirnya menyerahkan uang,” tutur Andryan.
Pihak kepolisian melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, membenarkan bahwa laporan tersebut sedang ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut.
“Perkara ini ditangani Unit 2 Buncil Subdit Jatanras, dan koordinasi dengan pelapor juga sudah dilakukan,” ujarnya.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar