Kota Medan
Beranda » Berita » Diduga Lakukan Pungli Saat Tilang, Polantas Medan Dihukum Patsus Selama 30 Hari

Diduga Lakukan Pungli Saat Tilang, Polantas Medan Dihukum Patsus Selama 30 Hari

Diduga Lakukan Pungli Saat Tilang, Polantas Medan Dihukum Patsus Selama 30 Hari
Tangkapan layar video polisi diduga melakukan pungli kepada pengendara motor dengan meminta transfer Rp200.000. (Foto: Poskota)

Medan, HarianBatakpos.com – Kasus dugaan polisi tilang meminta uang sebesar Rp 200 ribu di Kota Medan viral di media sosial. Dalam video yang beredar, oknum polisi lalu lintas terlihat diduga meminta transfer uang kepada pengendara yang ditilang. Peristiwa itu langsung mendapat perhatian publik, dan petugas yang terlibat kini dikenakan penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, meskipun tidak ditemukan bukti transfer atau penerimaan uang, anggota polisi tilang tersebut tetap dianggap bersalah karena telah menyampaikan permintaan uang.

“Meski tidak menerima uang, ucapan permintaan itu sendiri sudah menyalahi aturan. Maka, sementara kita Patsus 30 hari sambil pemeriksaan berjalan,” tegas Gidion, Selasa (13/5/2025).

Pengembangan Kasus, Rumah Dinas Topan Ginting ‘Diobrak-Abrik’ KPK

Terkait dugaan pelanggaran kode etik, Gidion menegaskan bahwa pendisiplinan terhadap personel sangat penting. Ia mengatakan, tindakan tegas akan diambil terhadap anggota yang melanggar, khususnya dari jajaran lalu lintas di wilayah hukum Polsek Medan Baru.

“Prinsip kita jelas, siapa pun personel yang melanggar kode etik, harus didisiplinkan. Hal ini termasuk dalam tugas personel lalu lintas seperti Bripka HM,” jelas Gidion menanggapi kasus polisi tilang yang ramai diperbincangkan.

Sebelumnya, dalam video yang dilihat detikSumut, tampak seorang pengendara bersama rekannya dipinggir jalan didatangi oknum polantas berseragam lengkap. Perekam mengarahkan kamera ke ponsel temannya yang menunjukkan proses transaksi Rp 200 ribu via aplikasi DANA.

“Sudah kau kirim?” tanya petugas.

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur

“Sudah,” jawab si pengendara. Narasi video menyebutkan bahwa polisi tilang itu minta transfer saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di Jalan Gajah Medan pada Jumat malam (9/5). Ia mengonfirmasi bahwa polisi dalam video tersebut adalah Bripka HM, personel Unit Lantas Polsek Medan Baru.

Bripka HM disebut tengah dalam perjalanan menuju Polsek untuk piket saat melihat pengendara berboncengan tiga. Ia kemudian menghentikan pengendara dan membawa mereka ke kantor polisi. Di sana, pengendara disebut menawarkan uang damai Rp 200 ribu kepada Bripka HM.

Namun, berdasarkan pemeriksaan Propam, tidak ditemukan adanya aliran dana ke rekening Bripka HM. “Rekeningnya sudah dicek, tidak ada transaksi masuk dari DANA,” tegas Made.

Meski begitu, penyelidikan terhadap tujuan kalimat “sudah kau kirim” yang dilontarkan oleh Bripka HM masih terus didalami. Pemeriksaan terhadap oknum polisi tilang itu masih berlangsung dan akan diproses sesuai dengan hasil pemeriksaan Paminal.

Polisi tilang yang terlibat akan tetap menjalani pemeriksaan Propam hingga tuntas, dan pihak kepolisian menjamin penindakan disipliner sesuai pelanggaran yang terjadi.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *