Medan, Harianbatakpos.com – AKBP Denny Kurniawan Sik MH Akpol tahun 2000 di PTDH di Mabes Polri, perwira polisi yang pernah menjabat Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimsus) Polda Sumut dan Kapolres Labuhanbatu diduga melanggar kode etik dan mencoreng citra polri.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengakui bahwa AKBP Deni Kurniawan direkomendasikan di PTDH.
“Ybs (yang bersangkutan) kan rekomendasinya seperti itu (PTDH),” kata Hadi Wahyudi, Senin (30/12/2024).
Ketika dipertanyakan mengenai AKBP Deni melakukan banding dan dijerat kasus apa, Kombes Hadi belum memberikan jawaban.
Selanjutnya, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Bambang juga menegaskan bahwa AKBP Deni di PTDH di Mabes Polri.
“Yang menangani kode etik pangkat AKBP senior seperti pak Deni itu Mabes Polri dan sudah di PTDH oleh Mabes Polri,” tegasnya.
Ketika dipertanyakan apakah AKBP Deni Kurniawan mantan Kapolres Nias itu melakukan banding dan bagaimana proses bandingnya. Mendengarkan itu, Kombes Bambang hanya mengatakan itu ranahnya Mabes Polri.
“Kita tidak ikut dilibatkan dalam proses banding itu. Urusannya sudah di Mabes Polri semuanya,” tambahnya
.
Ketika dipertanyakan lagi mengenai kasus yang menjeratnya, Kombes Bambang belum memberikan jawaban.
Sebagaimana diketahui, AKBP Deni Kurniawan diduga terjerat beberapa kasus, diantaranya pernah viral bergaya hedon dan diduga melakukan tindak pidana yang memalukan citra polri.(BP7).
Komentar