Daerah
Beranda » Berita » Diduga Perbup Tapsel Jelang Pilkades Serentak Tapsel Tahun 2022 Bahayakan Hak Konstitusional Pemilih

Diduga Perbup Tapsel Jelang Pilkades Serentak Tapsel Tahun 2022 Bahayakan Hak Konstitusional Pemilih

Foto Illustrasi Pilkades Serentak. Ist

Tapsel-BP : Banyaknya permasalahan yang timbul akibat amburadulnya pemahaman Hukum tentang Surat Edaran Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 141/6471/2022, mengakibatkan terjadinya dugaan manipulasi dan kesengajaan memutarbalikkan peraturan yang di buat untuk kepentingan pribadi atau golongan.

Hal ini membuat masyarakat resah.karena diduga ada oknum yang sengaja bermain dengan Perbup tersebut dan sengaja melakukan pemahaman salah karena lemahnya penjelasan dan Payung Hukum di dalamnya. ini berakibat hak warga hilang sebagai Warga Negara yang Sah.

Seperti yang terjadi di Desa Lobu Tayas Kecamatan Aek Bilah Tapsel, dimana warga setempat yang sudah turun temurun berdomisili di Desa tersebut, dan bahkan ada Perangkat Desa, juga Kaur Desa tidak terdaftar di DPT Pilkades.

Profil Wali Kota Mataram Mohan Roliskana dan Wakilnya TGH Mujiburrahman

Hal ini menjadi topik hangat di masyarakat luas dan akan jadi PR yang sangat membahayakan sistem Demokrasi di Tapsel bila tak secepatnya di atasi.

Juga ada masyarakat yang hak nya gugur oleh sistem Mekanisme Seleksi, diduga berawal dari tidak jelasnya Payung Hukum untuk Perbup Tapsel Nomor 27 Thn 2022 tentang Perubahan Perbup Tapsel Nomor 15/ 2019 yang tertuang dalam penjelasan terhadap Pasal 10 hurup e dan Pasal 10 a, yang terkesan Diskriminiatif dan salah kaprah membuat celah untuk beberapa oknum bermain-main di dalam mengambil keputusan. Ini jelas telah melanggar hak Konstitusional setiap Warga Negara untuk bisa/ikut memilih dan dipilih dalam Pilkades Tapsel Serentak Tahun 2022 nanti.

Ada ribuan warga Tapsel yang memiliki KTP tapi tidak terdaftar sebagai pemilih di berbagai Desa se-Tapsel menjelang Pilkades serentak. Ini terjadi karena Surat Edaran Bupati tentang masa domisili diduga di salah artikan oleh oknum-oknum tertentu, atau sengaja diputar balikkan untuk kepentingan satu golongan.

Seharusnya Pemerintah Daerah harus mawas dan jeli dalam membuat keputusan dan menyeleksi petugas di lapangan, agar tidak menjadi preseden buruk yang bisa membuat citra Tapsel rusak nantinya.

Gubsu Bobby Percepat Revitalisasi Pasar Horas Siantar

Petugas yang terkesan Asal Bos Senang (ABS) dan tidak menjalankan tugasnya dengan baik harus di copot dan bila perlu diproses hukum dan diberi sanksi.

Seperti yang dikatakan Ketua DPC PKB Tapsel Ipong Dalimunthe SE, yang juga anggota DPRD
Tapsel, anggota DPRD Tapsel selama ini mendengar keluhan masyarakat tentang adanya indikasi proses Pilkades Serentak tahun 2022 ini di kerjakan asal jadi.

“Ini terlihat dari banyaknya warga masyarakat yang tidak terdaftar di DPT, padahal mereka Warga Negara Indonesia dan penduduk Desa yang sah,” ujarnya.

Apakah karena kebetulan mencari nafkah di luar Desanya, haknya sebagai pemilih di kebiri.

“Kondisi penduduk yang memiliki KTP dan KK di Desa tempat pemilihan, cuma karena mencari nafkah di luar Desa, gugur hak pilih nya hanya karena peraturan Panitia Pilkades yang katanya merujuk pada Perbub,” tanyanya.

UU menjamin Hak Konstitusional setiap Warga Negara, tidak boleh ada Peraturan di bawah UU yang menggugurkan Hak Warga Negara untuk memilih dan dipilih.

“Jika ada peraturan seperti itu patut dipertanyakan dan harus batal demi hukum.
Saya meminta agar Pemkab hati-hati dalam membuat keputusan dalam membina Demokrasi di Tapsel,” tandas Ipong.

Sementara, Syawal Pane, anggota DPRD Tapsel dari PAN juga prihatin dengan kejadian ini. Persoalan siapa yang dipilih dan memilih tidak menjadi masalah, karena itulah cerminan Demokrasi.

“Namun dengan Peraturan yang bisa menghilangkan Hak seseorang Warga Negara yang memiliki Hak memilih dan dipilih sudah menyalahi Undang-undang.dan ini harus di tindak lanjuti secepatnya,” katanya kepada sejumlah wartawan, Sabtu (12/11-22).

Pasal 25 ayat 1 dan ayat 2 tentang dukungan masyarakat 10 persen sampai 15 persen, dengan bukti pengumpulan foto copy KTP juga jelas-jelas sangat diskriminiatif karena dengan pasal ini akan lebih menguntungkan Pttahana.

“Dua hal ini jadi fenomena yang kerap jadi bahan gunjingan masyarakat dan ini bagai api dalam sekam yang bisa sangat berbahaya bila di biarkan. Ini harus jadi perhatian serius Bupati, para pengambil kebijakan dan hukum di Kabupaten Tapsel,” tandas Syawal.

Harapan kita lanjut Syawal, Bupati harus berani membuat keputusan dengan menindak tegas petugas yang tidak becus, yang tidak bekerja optimal dan minim pemahaman hukum, yang jadi penyebab carut marutnya mekanisme Peraturan Pilkades .

“Untuk itu, masyarakat Tapsel sangat menginginkan agar para tokoh Tapsel dan Cendikia di manapun berada se Indonesia untuk segera turun ke Tapsel melihat dan ikut andil memperbaiki sistem yang sepertinya semakin carut marut tak terkendali,” ujarnya.

Dari Perbup yang dinilai bahayakan hak pilih warga, maka Tata Kelola Demokrasi saat ini diprediksi di ambang kehancuran dan akan semakin hancur kalau tidak secepatnya ada perbaikan tentang Peraturan dan Perundang- undangan yang ada. Masyarakat Tapsel ingin melihat kesungguhan Bupati dan tindakan kongkrit sebagai Kepala Daerah untuk ber inisiatif memperbaikinya.

Namun yang jadi pertanyaan, apakah Bupati Tapsel Dolly Pasaribu berani bertindak tegas dan berdedikasi untuk melakukan perbaikan demi ketenteraman masyarakat Tapsel itu sendiri. BP/AA

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan