Daerah
Beranda » Berita » Diduga Selingkuh, Seorang ASN Dilaporkan Istri Kepada Walikota Padangsidimpuan

Diduga Selingkuh, Seorang ASN Dilaporkan Istri Kepada Walikota Padangsidimpuan

Walikota Irsan Efendi Nasution SH saat menerima Magdalena bersama putrinya di ruang kerja walikota, Senin (12/11-2018). Foto Humas/BP

Padangsidimpuan-BP: Seorang pria berinisial MT (39) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) disalah satu dinas Pemko Padangsidimpuan akhirnya di laporkan istri sahnya ke Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH, Senin (12/11/2018) sekira pukul 09:35 Wib karena diduga selingkuh dengan wanita idaman lain dan akibatkan keluarga ditelantarkan.

Magdalena, istri sah MT ditemani ketiga putrinya mendatangi kantor Walikota Padangsidimpuan dan langsung mencegat Walikota Irsan Efendi Nasution SH yang baru turun dari mobil dinasnya hendak menuju ruangannya.

“Saya mau melaporkan langsung kepada bapak, saya sudah dari sejak Juli 2018 tidak dinafkahi sama suami. Tidak pernah diberi nafkah sejak lebaran 2018, semenjak MT diduga melakukan perselingkuhan dengan seorang wanita yang bekerja sebagai tenaga honorer di kantor tempat suaminya bekerja. Bahkan saya terpaksa banting tulang sendirian untuk menanggung beban hidup ketiga putrinya, “ terangnya

Prakiraan Cuaca Sumut 21 Juni 2025: Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah

Terkait dengan pengaduan Magdalena bersama tiga putrinya kepada Walikota, wartawan media ini saat dikonfirmasi kepada MT di kantornya menepis dan mengaku tudingan perselingkuhan itu nggak ada.

Sementara Kakan Kesbangpol Kota Padangsidimpuan Alfian kepada sejumlah wartawan ketika ditemui dikantor Walikota Padangsidimpuan di hari yang sama mengatakan, betul Magdalena istri dari MT yang merupakan ASN bekerja di kantor yang dipimpinnya pada minggu yang lalu datang menemui saya dikantor atas masalah cekcok rumah tangga yang menurut keterangannya diterlantarkan dan hubungan yang kurang harmonis.

“Pasangan suami istri ini yang sudah dikaruniai tiga putri ini sudah pernah saya mediasi untuk akur kembali. Kalau memang tidak ada kecocokan lagi, sebaiknya menempuh jalur hukum sesuai UU yang berlaku, jangan sampai ada yang dirugikan, karena yang jadi korban nantinya adalah anak-anak. Kasihan mereka, biar bagaimanapun hak-hak anak dan istri harus dipenuhi, apalagi MT adalah seorang ASN tidak semudah itu membuat keputusan untuk bercerai, ada mekanisme yang harus di penuhi sesuai peraturan,” terangnya menirukan nasehat kepada kedua belah pihak sembari mengatakan masalah perselingkuhan yang diduga dilakukan MT tidak kapasitas Alfian mencampurinya. (BP/AA)

Profil dan Harta Kekayaan Munjirin, Wali Kota Jakarta Timur

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan