Headline Kota Medan
Beranda » Berita » Diduga Suap Anggota Brimob, Suami-Istri Dilaporkan ke Polda Sumut

Diduga Suap Anggota Brimob, Suami-Istri Dilaporkan ke Polda Sumut

Tim pengacara pelapor menunjukkan surat bukti laporannya di Mapolda Sumut.(istimewa)

Medan, harianbatakpos.com – Seorang pria berinisial UZ diduga melakukan penyuapan kepada Anggota Brimob berinisial AB dilaporkan ke Polda Sumatera Utara, Kamis (12/06/2025) malam.

Kuasa Hukum Pelapor dari LBH Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI), Berita Jaya Telaumbanua SH MH dan rekan mengatakan bahwa UZ dilaporkan ke Polda Sumut dalam kasus dugaan Penyuapan Anggota Brimob Polda Sumut dengan STPL Nomor : STPL/B/918/VI/2025/SPKT tanggal 12 Juni 2025.

“Terlapor diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyuap anggota Brimob Polda Sumut untuk meloloskan anaknya masuk Bintara Polri dengan memberikan uang diduga menyogok sebesar Rp 600 juta. Perbuatan terlapor merupakan perbuatan tindak pidana suap, bukti kuitansi dan transfer sudah kami serahkan kepada penyidik Polda Sumut,” katanya usai membuat laporan.

Sesmilpres Mayjen TNI Kosasih Ucapkan Selamat Peringatan Wafatnya Raja Sisingamangaraja XII ke-118

Berita Jaya Telaumbanua sebagai Sekretaris LBH HAPI Sumut menyebutkan bahwa perbuatan terlapor diduga telah melanggar Pasal 209 KUHPidana.

“Siapapun yang melakukan penyuapan untuk tujuan tertentu itu merupakan berbuatan melawan hukum dan wajib diproses secara hukum,” tegasnya.

Diceritakan Berita Jaya, insiden ini berawal sekitar Desember tahun 2023. UZ mejalin komunikasi dengan Anggota Brimob AB untuk minta tolong agar AB menjadi pelatih fisik anaknya.

Namun AB menolaknya. Kemudian UZ mengajak Brimob AB untuk ketemu disuatu tempat untuk menyepakati agar AB yang melatih anaknya.

Resmi! Qatar dan Arab Saudi Resmi Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Klien kami, AB menolak tetapi terlapor tetap berkeras minta tolong agar AB saja yang melatih anaknya dan AB menerima tawaran itu,” tambahnya.

Beberapa Bulan Kemudian UZ terus mejalin komunikasi aktif dengan AB dengan tujuan memberikan sejumlah uang. Lalu Brimob AB bertemu dengan kenalannya di Polda Sumatera Utara.

“Tanggal 22 April 2024 UZ bersama istrinya menyodorkan uang kepada AB Rp 300 juta untuk diteruskan kepada orang Polda Sumatera Utara dengan tujuan agar Anak UZ diloloskan masuk Bintara Polri,” ucapnya.

Beberapa hari kemudian tanggal 21 Mei 2024, UZ memberikan uang lagi kepada AB melalui rekening sebesar Rp 300 juta agar ada kepastian anaknya masuk Bintara Polri.

Atas perbuatan UZ bersama Istrinya tersebut yang melakukan penyuapan kepada AB, secara resmi dilaporkan ke Polda Sumut.

“Kami berharap agar laporan kami ini ditindaklanjuti dengan profesional,” terangnya.(BP7).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *