Medan, harianbatakpos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan sudah menyurati Penyelenggara reklame yaitu PT. Cahaya Rezeki Semesta (CSR).
Itu disebabkan, perusahaan ini membangun billboard raksasa diduga tanpa memiliki izin mendirikan bangunan atau PBG di Jalan Sisingamangaraja Medan dekat dengan indogrosir.
Informasi yang dihimpun, pihak Satpol PP Medan sudah menyurati (SP) perusahaan swasta itu Jumat 5 Desember 2025 dan akan di SP II Rabu pak 10 Desember 2025.
Terpisah, Kepala Seksi Penyidikan Penuntutan dan Barang Bukti Satpol PP, Rahmad Doni menegaskan sudah mengeluarkan SP terhadap perusahaan billboard itu.
“Iya Pak, sudah kami (Satpol PP) SP itu. Kami minta untuk diurus izinnya,” kata Doni.
Sayangnya, perusahaan advertising ini ketika dikonfirmasi awak media, Jumat (12/12/2025) melalui selular yang terdaftar di website yang tertera belum menjawab.(BP7)


Komentar