Medan, harianbatakpos.com – Papan reklame Billboard yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas berbulan-bulan diduga tidak memiliki izin.
Sudah berbulan-bulan jugalah iklan rokok yang berdiri diatasnya diduga tidak memiliki izin. Bahkan, Satpol PP Medan sudah mengeluarkan surat peringatan (SP) kepada perusahaan yang bertanggung jawab atas kepemilikan tiang raksasa itu.
Kepala Seksi Penyidikan Penuntutan dan Barang Bukti Satpol PP, Rahmad Doni menegaskan sudah mengeluarkan SP terhadap billboard yang berada di dekat sungai.
“Iya Pak, sudah kami (Satpol PP) SP itu. Kami minta untuk diurus izinnya,” kata Doni, Senin (9/12/2025).
Ketika ditanya kapan akan ditindak, Doni hanya mengatakan menunggu kabar dari pimpinan.
“Kami tunggu petunjuk dari pimpinan dan tim gabungan,” terangnya.
Sebelumnya, Kasi Trantib Kecamatan Medan Amplas Ranto Nainggolan juga pernah mengatakan hal serupa. Dengan tegas dia mengatakan papan reklame itu tidak berizin.
“Karena tidak ada izinnya, kami surati. Tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya dari surat kami. Kami akan surati kembali Satpol PP Medan,” terangnya.(BP/RZ)


Komentar