Medan-BP: Jasa Marga sebagai Badan Usaha Jalan Tol yang mengelola Tol Belmera membuat warga pengguna jasa jalan tol pertama di Sumut itu kecewa. Sejumlah ‘jebakan’ yang dinilai bisa mengakibatkan kecelakaan hingga merenggut nyawa pengguna jalan terkesan dibiarkan menganga.
Terkesan dibiarkan, dengan mengabaikan maksud dan tujuan pembangunan jalan tol yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI No 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Perubahan PP Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol yang menyebutkan bahwa pembangunan jalan tol perlu dilakukan untuk mewujudkan pembangunan konektivitas nasional guna meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan pelayanan sistem logistik nasional bagi penguatan daya saing bangsa dan mengurangi kesenjangan antar wilayah, dengan memperhatikan keadilan bagi kesejahteraan masyarakat.
Sesuai Pasal 5(1) PP tersebut menyebutkan syarat teknis yaitu ‘Jalan tol mempunyai tingkat pelayanan keamanan dan kenyamanan yang lebih tinggi dari jalan umum yang ada dan dapat melayani arus lalu lintas jarak jauh dengan mobilitas tinggi.’ Badan jalan di ruas jalan tol Belmera sangat tidak memenuhi syarat teknis, seperti badna jalan menuju pintu keluar di Mabar, bahkan mulai kilometer 18 banyak lubang dan kondisi aspal sangat tidak layak.
“Kita melihat, seolah PT Jasa Marga sengaja membuka jenis usaha baru, membiarkan lobang menganga bahkan badan jalan tidak layak disebut sebagai jalan tol. Sangat menghawatirkan, jalanan berlobang dan tidak tanggung-tanggung,” ujar seorang warga, Adol Rumaijuk yang melintas di Tol Belmera pada 16 Desember 2022 Amplas-Mabar (KIM). Dia menuturkan lubang di aspal sangat mengancam para pengguna jalan tol.
Padahal, lanjutnya, peraturan mengatur bahwa ‘Badan Usaha wajib mengusahakan agar jalan tol selalu memenuhi syarat kelayakan untuk dioperasikan. (Pasal 91)’
Adol bercerita, sebelumnya juga ada truk mengalami kerusakan hingga rodanya lepas, di ruas jalan menuju Belawan. “Kita sangat prihatin, ini kan jalan tol. Sangat tidak memenuhi syarat teknis sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah itu,” ujarnya.
Untuk itu, dirinya mengharapkan agar Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) segera melakukan tugasnya Sebagaimana mestinya. “Infrastruktur yang seharusnya memberikan kemudahan, jangan malah mencelakakan warga,” katanya. Sebab pada Pasal 70 (1) “Pengawasan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) meliputi pengawasan terhadap penyelenggaraan jalan tol, pengembangan jaringan jalan tol, fungsi dan manfaat jaringan jalan tol, dan kinerja jaringan jalan tol.”
Adol juga mengajak agar warga yang mengalami kerusakan saat melintas di Tol Belmera meminta pertanggungjawaban dan penggantian kerugian kepada pihak pengelola. Jelas, lanjutnya, hal itu diatur dalam Pasal 87 “Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.” (BP/tim)
Komentar