Medan-BP: Tengku Sri Maharaja Hermansyah mewakili ahli waris Almarhum Tengku Mansyor (Atok) telah menyurati Instansi ATR/BPN Deli Serdang.
Surat itu juga dengan tembusan, Kapolda Sumut, Kejati Sumut, Kanwil ATR/BPN Sumut, Bupati Deli Serdang, Camat Pantai Labu, Kepala Desa Kubah Sentang (lokasi tanah perkara), Kapolres Deli Serdang, pengembang dan PT. Angkasa Pura.
“Memang benar Tengku Hermansyah ada menyurati Kantor ATR/BPN Deli Serdang terkait adanya bangunan perumahan yang berdiri diatas diatas milik Keluarga Besar Tengku Sri Maharaja Wajir Ramunia Kesultanan Serdang di Desa Kubah Sentang Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang diduga diserobot guna bermohon untuk tidak mengeluarkan sertifikat Tanah atau apapun diatas lahan tersebut dan diketahui juga sudah menjalin komunikasi kepada bagian terkait di Polda Sumatera Utara, ” tegas T. Hermansyah melalui Datuk Arifin kepada wartawan di Medan, Sabtu (22/6/2024).
Datuk Arifin menjelaskan, menurut Tengku Hermansyah selaku pemegang Kuasa Waris dan juga sekaligus Pemegang Gelar Tengku Sri Maharaja di Kesultanan Serdang secara turun menurun, tidak pernah melepaskan atau memindah alihkan kepemilikan lahan tersebut kepada pihak manapun, tutur Datok yang mengaku perangkat kerapatan Tengku Sri Maharaja Ramunia.
Informasi yang diperoleh, bahwa pada masa lalu, sewaktu masa sebelum Republik, di Kesultanan Serdang Sumatera Utara ada nama pembesar yang bergelar Tengku Sri Maharaja.
Selain menjabat sebagai salah satu menteri di Kesultanan, Tengku Sri Maharaja juga merupakan seorang Raja di wilayahnya yaitu mulai dari Raja Kampung Durian, Sutan Van Denai dan juga Ramunia.
Untuk Surat Tanah ada yang berbentuk Grant dan juga Konsesi. Jika surat tanah berbentuk grant jika dibandingkan pada masa ini berbentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) dan sedangkan untuk Surat Konsesi sama dengan Hak Guna Usaha (HGU), sebut Datuk Arifin. (BP/EI)
Komentar