Jakarta-BP: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu (RYB) sebagai tersangka. Remigo bersama lima orang lainnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Minggu (18/11) dini hari. Dalam OTT ini, enam orang tertangkap di tiga lokasi yakni Medan, Jakarta, dan Bekasi.
Remigo diduga menerima fee proyek pembangunan di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat. Selain Remigo, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Andersen Karosekali dan Hendriko Sembiring dari pihak swasta.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan tiga tersangka yaitu yang diduga sebegai penerima, RYB Bupati Pakpak Bharat periode 2016-2021, DAK Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, dan HSE swasta. Kami masih akan mengembangkan perkara ini terkait para pihak yang diduga juga dapat dimintai pertanggungjawaban terkait dugaan penerimaan oleh Bupati Pakpak Bharat,” jelas Ketua KPK, Agus Rahardjo saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (18/11) malam.
Remigo dan David Andersen ditangkap di Kota Medan. KPK menyita uang sebesar Rp 150 juta yang diduga baru saja diterima Remigo melalui perantara David Andersen. Uang tersebut diduga merupakan fee atau hadiah dari proyek-proyek di Kabupaten Pakpak Bharat yang berasal dari mitra yang sedang melaksanakan berbagai proyek tersebut.
Agus menyampaikan Remigo juga diduga kerap menginstruksikan kepala dinas untuk mengamankan berbagai proyek di dinas masing-masing. Dia diduga menerima berbagai pemberian lain terkait proyek di Kabupaten Pakpak Bharat melalui perantara dan orang dekatnya bertugas mengumpulkan dana. Total uang yang diduga diterima Remigo sebesar Rp 550 juta.
“Tanggal 16 November (diduga menerima) Rp 150 juta, 17 November sebesar Rp 250 juta dan 17 November sebelum OTT sebesar Rp 150 juta,” sebut Agus.
Dalam kasus ini, Remigo, David dan Hendriko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(Merdeka) BP/JP
Komentar