Binjai
Beranda » Berita » Diduga Tidak Memiliki Izin, Cafe Alam Kupie Berani Beroperasi “Pemko Binjai Harus Ambil Tindakan”

Diduga Tidak Memiliki Izin, Cafe Alam Kupie Berani Beroperasi “Pemko Binjai Harus Ambil Tindakan”

Cafe Alam Kupie di diduga tidak memiliki izin PBG

Binjai,harianbatakpos.com – Dugaan kejahatan pengemplangan pajak retribusi Daerah Kota Binjai yang menjadi keharusan pelaku usaha masih menjadi perbincangan hangat di Kota Binjai.

Pasalnya, banyak cafe kupie yang berdiri di Kota Binjai diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) namun tetap beroperasi,dan hampir satu tahun berjalan, belum juga di berikan tindakan oleh Pemerintah kota Binjai.

Salah satunya cafe Alam Kupie,yang beralamatkan di jalan Jendral Gatot Subroto Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat, milik warga Aceh ‘diduga tidak mengantongi izin dan berpotensi merugikan pajak daerah tentang retribusi penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Retribusi pajak Reklame serta retribusi pajak restoran.

Kondisi tersebut ternyata bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai yang seharusnya menjadi sumber pemasukan melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Binjai.

Hal itu dikatakan oleh Praktisi Hukum Kota Binjai, Arozato Bate’e, SH, kepada wartawan saat berada di cafe.

Menurut Bate’e, bahwa’cafe yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah suatu perbuatan melanggar hukum dan dapat diancam penyegelan dilanjutkan dengan pembongkaran oleh Tim Penindakan dari Dinas Perkim Kota Binjai dan Satpol PP Kota Binjai.

“Kalau tidak ada izin, usaha cafe itu bisa dilakukan penyegelan dan pembongkaran, maka pemilik harus mengikuti aturan yang berlaku”kata Bate’e.

Pria yang banyak membela hak masyarakat ini juga menyebutkan bahwa tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan izin reklame temasuk pelanggaran yang dapat di proses secara tindak pidana tentang pajak retribusi.

“Nah jika cafe itu tidak memiliki izin PBG, dan izin reklame, ini jelas pemilik melakukan pengemplangan pajak retribusi daerah yang berpotensi merugikan PAD Kota Binjai. Maka kita mendesak agar Pemko Binjai melalui tim penindakan segera turun dan menindak bangunan cafe alam Kupie yang diduga tidak memiliki izin” ujar Bate’e.

Bate’e menambahkan bahwa kondisi tersebut jelas merugikan keuangan Kota Binjai dan meminta juga kepada Kejaksaan Negeri Binjai untuk memanggil pemilik usaha lantaran temasuk dalam kejahatan pengemplangan pajak retribusi .(BP/Rz)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *