Padang Sidempuan-BP : Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang atau ada indikasi korupsi, proyek IPAL Komunal di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Padang Sidempuan TA 2018 dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan Kamis (20/10-22).
Pelapor atas nama Adi Saputra selaku Warga Negara Indonesia kepada para wartawan, Jum’at (21/10-22), menyebutkan, proyek ini diduga dipaksakan untuk kepentingan komersialisasi meski syarat dan ketentuan tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) tentang Pembangunan IPAL Komunal, ujarnya.
Dicontohkan Adi, syarat untuk mendirikan bangunan harus disertai dengan Alas Hak yang jelas, terlebih bangunan yang dibiayai oleh pemerintah.
“Alas hak tersebut dapat diperoleh secara hibah dari pemilik maupun diperoleh secara transaksi jual beli,” paparnya.
Menurut Adi, jika pembangunan proyek pemerintah dipaksakan tanpa alas hak yang jelas, maka penganggaran nya dikategorikan sebagai Total Loss (Tidak Dianggap Ada), sehingga dana milik pemerintah yang terlanjur dipakai untuk pembangunan tersebut seluruhnya harus dikembalikan kepada negara, jika tidak maka dianggap sebagai bahagian dari perbuatan tindak pidana korupsi, ungkapnya.
Dikatakan Adi, hasil investigasi kami, untuk proyek IPAL Komunal TA 2018 yang berlokasi di Jalan M Nawawi Gang Harahap IV, dibangun di atas tanah yang tidak jelas alas haknya, karena tanah pertapakan dimaksud masih merupakan milik warisan yang statusnya belum dilakukan pembagian.
“Dari 8 orang ahli waris, hanya 2 orang yang memberikan hibah kepada Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), sementara 3 orang diantaranya mengaku tidak ada ikut memberikan hibah kepada Dinas Perkim Kota Padang Sidempuan selaku Pengguna Jasa ” tukasnya.
Selain alas hak yang bermasalah tambah Adi, syarat lain yang diduga dilanggar adalah peruntukan IPAL Komunal diperuntukkan kepada Pemukiman Padat Penduduk dan Kumuh. Sementara IPAL Komunal di Gang Harahap ini didirikan di Lingkungan Elit (bukan kumuh), dan bukan daerah padat penduduk.
“Yang menikmati manfaat IPAL Komunal di Gang Harahap ini diperkirakan hanya 8 rumah tangga, sedangkan syarat minimal untuk bangunan seukuran 4 x 20 meter ini harus minimal dimanfaatkan oleh 40 rumah tangga.
Kemudian, tidak pernah ada undangan rapat dalam pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan Ketua KSM nya bukan merupakan warga lingkungan tersebut,: tandas Adi memungkasi. BP/AA
Komentar