Medan-BP: Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Bungaran Sibarani (55) selaku Pengawas Operasional Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan Baru, sudah sesuai prosedur sesuai mekanisme dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan.
Prosedur yang telah dijalankan, seperti memberikan peringatan mulai pertama sampai ketiga dan diarahkan serta dibina ke bidang lain, tetapi yang bersangkutan tidak ada itikad baik untuk memperbaiki kinerja dan tetap tidak berubah sehingga terpaksa diambil kebijakan pemutusan hubungan kerja.
Informasi yang dihimpun dan diperoleh di lapangan, Rabu (17/3/2021) oknum BS yang ditunjuk sebagai mandor Kebersihan juga sesuai hasil pemeriksaan menunggak dan tidak menyetorkan uang retribusi sampah mulai bulan Januari Rp1.104.450, bulan Pebruari Rp13.528.400, bulan Maret Rp13.528.450 dan April tahun 2020 Rp13.528.450 sehingga jumah keseluruhan mencapai Rp41.693.800.
Sehubungan dengan tunggakan retribusi sampah itu, BS berjanji akan membayarnya sesuai surat pernyataan yang dibuat BS pertanggal 16 Juni 2020. Tetapi, sampai saat ini tidak dibayarkan juga.
Ironisnya lagi, ada temuan baru bahwa BS juga mengutip uang retribusi sampah di salah satu Rumah Sakit di Medan Rp3,5 juta, tetapi retribusi sampah ini juga tidak disetorkannhya ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan.
Sudah Tepat Efendi Simare-mare Sekretaris LSM Lembaga Pencari Fakta Indonesia (LPFI) Sumut Ketika dimintai tanggapannya terkait pemutusan hubungan kerja BS selaku mandor sampah di DKP Kota Medan, menilai kebijakan DKP selaku perpanjangan tangan Pemko Medan sudah tepat dan sesuai prosedur.
Artinya, jelas Simare-mare, kalau diurut dengan peringatan yang telah diberikan dan tidak membayarkan retribusi sampah hingga puluhan juta, itu sudah sangat keterlaluan untung saja Dinas tempatnya bekerja tidak melaporkan ke pihak berwajib.
Seharusnya, BS legowo dan tidak melakukan upaya pembenaran dengan mengadukan permasalahan yang dialaminya ke berbgai pihak sehingga membuat suasana semakin ricuh dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain dengan maksud tertentu.
“Saat masa pandemic Covid-19 ini seharusnya semua pihak bisa menahan diri dan tidak melakukan manuver-manuver sehingga terkesan Dinas DKP seperti menjadi disudutkan padahal pemberhentian BS selaku mandor sampah telah sesuai prosedur dan kesalahannya tidak menyetorkan uang retribusi sampah untuk pencapaian Penadapan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Simare-mare juga meminta kepada Anggota DPRD Medan yang ingin menanggapi suatu permasalahan harus mempelajari secara cermat dan jangan membuat pernyataan yang akhirnya membuat permasalaahan menjadi semakin kisruh dan menyudutkan diri sendri, kata Simare-mare. (BP/EI)
Komentar