Medan – Penyidik Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut telah menahan wanita berinisial NW setelah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang Rp 1,2 miliar dengan modus masuk Taruna Akpol.
“Benar, tersangka NW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (22/3/2024) siang.
NW ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Afnir di Mapolda Sumut. Kasus ini Bermula pada 25 Agustus 2023 Afnir bertemu dengan tersangka yang menjanjikan bahwa anaknya Afnir bisa masuk polisi (Taruna Akpol).
Namun, setelah beberapa bulan berlalu anak korban tidak kunjung masuk polisi sehingga akhirnya dilaporkan ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024.
“Kerugian yang dialami korban sebesar Rp 1,2 miliar,” pungkas Hadi.(BP7).
Komentar